Perubahan sistem perpajakan dari sistem official assessment ke sistem self assessment memunculkan kelemahan-kelemahan, salah satunya adalah menghendaki adanya pengawasan yang cukup dari administrasi perpajakan. Pemeriksaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perpajakan adalah salah satu cara untuk melakukan pengawasan. Jumlah tenaga pemeriksa (auditor) yang terbatas dan jumlah wajib pajak yang meningkat (auditee) akan mempengaruhi beban kerja pemeriksa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beban kerja fungsional pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PMA Satu, Dua dan Empat meliputi persepsi fungsional pemeriksa pajak terhadap beban kerjanya, jumlah Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) rata-rata yang dapat diselesaikan dan jumlah kebutuhan fungsional pemeriksa pajak menurut standar waktu bekerja. Beban kerja merupakan jumlah kemampuan mental dalam memproses atau sumber daya lainnya dan jumlah yang diperlukan untuk suatu penugasan dalam waktu tertentu. Pengertian beban kerja ini mengandung dua dimensi yaitu kuantitatif dan kualitatif. Dimensi kuantitatif merupakan jumlah pekerjaan dibanding sumber daya yang mengerjakan dalam waktu tertentu. Dimensi kualitatif adalah bagaimana respon pekerja terhadap pekerjaannya, apakah pekerjaan menjadi membebaninya atau terlalu ringan baginya.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Guna memudahkan dalam mengidentifikasi persepsi fungsional pemeriksa pajak terhadap beban kerjanya digunakan pengolahan data dengan skala likert. Teknik analisis data menggunakan analisis beban kerja (workload analysis). Hasil analisis menunjukkan bahwa volume pekerjaan saat ini tidak sebanding dengan jumlah pemeriksa, sehingga tekanan terhadap pemeriksa tinggi. Jumlah SPP rata-rata yang dapat diselesaikan melebihi standar waktu kerja, dan mendesaknya penambahan fungsional pemeriksa pajak di tiga KPP ini. Tetapi, mayoritas responden menurut job characteristic model mempersepsikan kebijakan administrasi perpajakan saat ini masih memberikan motivasi yang kuat untuk bekerja. Motivasi bekerja lebih kepada tanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan karena jatuh tempo yang berakibat sanksi. Saran penelitian ini adalah diperlukan kebijakan administrasi perpajakan untuk menambah jumlah fungsional pemeriksa pajak dengan mempertimbangkan analisis beban kerja menurut standar waktu kerja Departemen Keuangan RI, volume serta kompleksitas Wajib Pajak yang diperiksa, spesialisasi pemeriksa, serta signifkansi penerimaan negara. |