Perkembangan dunia usaha di Indonesia tidak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi informasi. Dengan adanya teknologi informasi tersebut memberikan kemudahan kepada dunia usaha untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Salah satunya adalah peranti lunak (software) yang digunakan untuk kelancaran proses bisnis sehingga akan mempercepat pekerjaan dan menciptakan biaya operasional yang murah pada suatu perusahaan.Sehubungan dengan berkembangnya software dalam dunia bisnis maka terdapat peluang dan tantangan dalam dunia perpajakan Indonesia. Banyaknya software-software dari negara lain yang masuk ke Indonesia mengakibatkan terjadinya perdagangan yang melewati batas-batas wilayah negara. Dalam hal ini aspek tentang perpajakan harus diatur dengan jelas karena masih sering terjadi perbedaan interpretasi tentang penghasilan atas software yang dijual oleh reseller kepada pengguna akhir yaitu dianggap royalty atau bussiness income.Terkadang negara pembuat software memiliki peraturan yang berbeda dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Fenenoma yang terjadi di lapangan sering banyak perbedaan persepsi anatar pihak Ditjen Pajak dan Wajib Pajak yang dalam hal ini diwakili oleh Asosiasi Piranti Lunak Indonesia (ASPILUKI). Dalam penelitian ini, peneliti membandingkan perlakuan perpajakan atas software dengan negara India dan China.Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan perlakuan perpajakan atas software di India dan China. Kemudian menganalisis penyebab perbedaan intrepretasi pemajakan atas software di Indonesia dan menganalisis perlakuan perpajakan yang seharusnya diterapkan pada software di Indonesia. Kemudian juga dianalisis bagaimana kasus/isu-isu kontemporer yang terjadi yang terkait royalty software yang terjadi di Indonesia.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisa komparatif dan deskriptif analitik Analisa komparatif yaitu membandingkan antara perlakuan perpajakan di India dan China dengan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan atas software di Indonesia telah dilakukan sesuai dengan perlakuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. The progress of business world in Indonesia cannot be separated from the effect of the progress of information technology. Information technology has provided the world of business with facilities to conduct business activity. One of the facilities is the software that is used to accelerate business process so that it will in turn accelerate work accomplishment and create effective operating cost in a company.With respect to the progress of use of software in the world of business, there are chances and challenges in the world of taxation in Indonesia. A lot of software entering Indonesia from other countries has resulted in they occurrence of trade that passes the territorial borders of countries. In this respect, the taxation aspects must be provided in expressly because there is still different interpretation to the income generated from software sold by reseller to end users, i.e. it is considered as royalty or business income.Sometimes, a software-making country maintains a regulation that is different from taxation regulation applicable in Indonesia. The phenomenon that often occurs on site is that there is often different perception between Directorate General of Tax and Tax Payers, who, in this matter, are represented by the Association of Indonesian Software (ASPILUKI). In this research, the researcher compares taxation treatment for software between that in India and that in China.This research is aimed to compare taxation treatment to software in India and in China, and analyze the causes of the different interpretation of taxing for software in Indonesia and analyze taxation treatment that should be applied to software in Indonesia. This is also to analyze how contemporary cases/concerns relating to royalty software often occur in Indonesia.The approach applied is qualitative approach using comparative and descriptive analysis, namely comparing between taxation treatment in India and China and that in Indonesia. The result of the research shows that taxation treatment to software in Indonesia has been conducted in accordance with the treatment by the applicable laws and regulations. |