Setelah berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960, berakhirnya masa dualisma hukum tanah yang berlaku di Indonesia menjadi suatu unifikasi hukum tanah. Hak-hak lama atas tanah demi hukum dikonversi menjadi hak-hak atas tanah yang baru sebagaimana diatur dalam UUPA. Pemilik tanah yang belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya menggunakan tanda bukti pembayaran pajak sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang bersangkutan. Sementara dalam salah satu sumber hukum yaitu yurisprudensi nomor 34/K/Sip/1960 menyebutkan bahwa surat pembayaran pajak bukan merupakan petunjuk siapa yang harus membayar pajak atas suatu bidang tanah tertentu. Namun, dengan adanya keterangan dari para saksi dapat membuat suatu persangkaan oleh hakim untuk memutuskan perkara sengketa tanah. Meski pemilik tanah yang sebenarnya tidak memiliki sertifikat. Oleh karena itu, pentingnya pendaftaran tanah adalah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai pendukung dengan menghimpun berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Dalam penelitian ini pada prosedur penyelesaian sengketa tanah hak milik terdiri dari tiga hal yaitu peraturan perundang-undangan mengenai tanah, peristiwa hukum beserta metode penemuan hukum yang digunakan dan putusan hakim. Peraturan perundang- undangan mengenai tanah yang digunakan adalah Pasal 23, 32 dan 38 UUPA dan PP 10/1961 serta PP 24/1997. Metode penemuan hukum yang digunakan adalah persangkaan hakim dalam memutuskan yaitu bukti berupa Ipeda dan keterangan saksi. Hasilnya, dituangkan dalam kesimpulan bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah bekas hak milik adat yang beritikad baik yaitu menggunakan bukti pajak sebagai petunjuk kepemilikan tanah dengan didukung alat bukti lain untuk tanah hak lama dan alat bukti yang diatur dalam Pasal 174 HIR. After be valid according to ihe laws of agraria (UUPA) on September, 24, 1960 end in dualism system of land in Indonesia to be unification of land. Former right of land on conversion laws to be modem right properly arranged at laws of agraria (UUPA). The owner of land who didn’t make registration of his land made use of proof tax payment as his ownership. Based on yurisprudence no. 34/K/Sip/1960 mentioned that proof of tax payment is not guidance of who has to pay the land. But, with witness Information made judge presupposition to decided the dispute of land case. Altough he doesn’t have certificate. Therefore, registration of land be the need to legal security. This is descriptive normative research with qualitative method and used sccondary data by gather from many of literature and land of regulations. This technical research used interview and documents study. The regulation of land such as article 23, 32 and 38 UUPA and government rules no. 24/1997. Final conclusion is the State give protection for owner the former land who has an intention well with proof of tax payment ruled in article 174 HIR. |