:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Upaya hukum pasca putusan arbitrase

Akhmad Henry Setyawan; Hikmahanto Juwana, supervisor; Melda Kamil Ariadno, examiner; Oppusunggu, Yu Un, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi pustaka meliputi bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur-literatur yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja upaya hukum pasca Putusan Arbitrase, dan bagaimana pengaturan upaya hukum pasca Putusan Arbitrase dalam Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa? Dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan sengketa akan berujung pada sebuah putusan. Setelah putusan dibuat dan diucapkan, pihak yang dikalahkan, apabila tidak puas, memiliki beberapa macam alternatif upaya hukum terhadap Putusan Arbitrase tersebut. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membolehkan para pihak yang tidak puas terhadap Putusan Arbitrase tersebut untuk melakukan upaya hukum melalui Majelis Arbitrase bersangkutan atau melalui pengadilan. Upaya hukum melalui Majelis Arbitrase bersangkutan meliputi Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase dan Permohonan Penambahan atau Pengurangan Putusan Arbitrase yang diatur secara singkat dalam Pasal 58 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Upaya hukum berupa Permohonan Penolakan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional diatur dalam Pasal V Ayat (I) dan (2) Konvensi New York 1958. Sedangkan, upaya hukum berupa Pembatalan Putusan Arbitrase diatur dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 71 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan pengaturan alasan- alasan serta tata cara untuk melakukan Pembatalan Putusan Arbitrase.

This research is using normative law research method or doctrinal research method and law material from general surveying which contain primary law material that consist of law regulation and secondary law material that consist of literatures that gives explanation about primary law material. The problems in this research are what kind of legal attempt after issuing arbitral award, and how the arbitration and alternative dispute settlement law regulate the legal attempt after issuing arbitral award. In the process of dispute settlement through arbitration, as known in the court, dispute examination will end in a final decision. After arbitral rendered the award, the losses party, if not satisfied, has some alternative legal attempt toward that arbitral award. As result of research can be concluded that the arbitration and alternative dispute settlement law permitted the unsatisfied party to challenge that arbitral award before the arbitral panel or the court. Legal attempt before arbitral panel consist of correction of the award and additional or reduction of the award which regulated in chapter 58 of the arbitration and alternative dispute settlement law. The refusal request of recognition and enforcement international arbitral award regulated in chapter V New York 1958 convention. Whereas , the legal attempt to set aside the arbitral award regulated in chapter 70, 71. and 72 of arbitration and alternative dispute settlement law that gives reasons and procedures to set aside Arbitral award.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T25984
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 99 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T25984 15-23-15413674 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 122023