Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan sekunder dan sumber bahan tersier. Yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai substansi manakah dari Peraturan Perundang-undangan mengenai investasi yang belum mencerminkan kepastian hukum? Aparatur hukum bagaimanakah yang bisa menghambat penanaman modal? Budaya hukum yang bagaimana yang bisa mendatangkan ketidakpastian hukum? Pelaksanaan pembangunan di Indonesia yang dilakukan dalain rangka mendorong pertumbuhan ekonomi memerlukan modal yang besar dan waktu yang tepat. Modal ini dapat diperoleh melalui kegiatan penanaman modal. Agar dapat mendorong penanaman modal dibutuhkan syaratkepastian hukum. Berkaitan dengan kepastian hukum setidaknya ada tiga kualitas yang perlu diciptakan oleh Undang-Undang Penanaman Modal, yaitu stability, predictability dan fairness. Untuk menjamin adanya konsistensi dalam pelaksanaan peraturan diperlukan dukungan aparatur hukum yang professional dan bermoral dengan didukung oleh budaya masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari aspek kepastian hukum, substansi hukum Undang-undang Penanaman Modal yang memuat insentif dan pembatasan dalam kegiatan penanaman modal sudah dapat menciptakan stability, predictability dan fairness. Sedangkan aparatur hukum pelaksana Undang-undang Penanaman Modal dan budaya hokum msayarakat Indonesia dalam kegiatan Penanaman Modal belum dapat memenuhi kualitas yang dipersyaratkan untuk memberikan kepastian hukum sebagai syarat datangnya penanaman modal asing ke Indonesia This study uses a normative juridical research method using secondary data consisting of primary legal sources, secondary sources and tertiary sources. The problem in this thesis is about which substance of the legislation regarding investment does not reflect legal certainty? What kind of legal apparatus can hinder investment? What legal culture can create legal uncertainty? The implementation of development in Indonesia which is carried out in order to encourage economic growth requires large capital and the right time. This capital can be obtained through investment activities. In order to encourage investment, legal certainty is required. In relation to legal certainty, there are at least three qualities that need to be created by the Investment Law, namely stability, predictability and fairness. To ensure consistency in the implementation of regulations, it is necessary to support professional and moral legal apparatus supported by community culture. It can be concluded that from the aspect of legal certainty, the legal substance of the Investment Law which contains incentives and restrictions in investment activities has been able to create stability, predictability and fairness. Meanwhile, the legal apparatus implementing the Investment Law and the legal culture of the Indonesian people in investment activities have not been able to meet the quality required to provide legal certainty as a condition for the arrival of foreign investment to Indonesia. |