Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif terhadap data kepustakaan atau data sekunder. Yang menjadi permasalahan adalah apakah penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat? Apakah pemberian izin pendirian pasar modem dapat mematikan usaha pasar tradisional (usaha kecil) dilihat dari aspek hukum persaingan usaha? Yang perlu dipahami dengan bei lakunya Prinsip- prinsip persaingan usaha terhadap Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 adalah harmonisasi hukum yang dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat, kondusif dan seimbang sehingga terwujud keadlian antara pelaku usaha kecil, menengah, besar, dan dapat mensejahterakan konsumen. Penataan hukum perpasaran swasta di DKI Jakarta telah diawali dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 yang secara normatif telah mengatur mengenai letak, perizinan, dan jam beroperasi pasar. Seiring pesatnya perkembangan ritel, maka berkembang pula kepentingan para penanam modal untuk mengembangkan usahanya di bidang ritel di Indonesia. Sehingga diperlukan peraturan mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha kecil khususnya di bidang perizinan agar dapat tercipta level playing field yang seimbang. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 secara substansi belum dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha kecil dan cenderung masih melindungi kepentingan pelaku usaha besar. Demikian Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 belum selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Sementara itu di bidang perizinan, implementasinya tidak terlepas dari budaya hukum Pemerintah Daerah yang berwenang dalam pemberian izin pendirian pasar modem. The research method for this study is a juridical-nonnative study, while using literature or secondary documents. The issues of this study are the determination on Regulation of the President the Republic of Indonesia No. 112 of 2007 concerning Organization and Directions of Traditional Market, Shopping Centers, and Modem Stores suited with the principles of unfair business competition, and whether the permission of the modern market can harming a traditional market enterprise (small business) according to competition law aspect. Things to be understood with the enacted of principles of competition law and the regulation of president No. 112 of 2007 is a harmonization of law so that can provide a guarantee and legal certainty in creating the fair competition, conducive, balance, and equity among small enterprise, micro, large, and creating a consumer’s welfare. In building the private market’s atmosphere in DKI Jakarta, the ordering private market law has begun by the presence of Regulation of District No. 2 of 2002, which normatively regulate about zoning, licencing, and determining business hour. The development of retail also increasing the interest of investors to develop business in the Indonesia’s retail sector. Therefore, there is a need to create regulation about small enterprise protecting particularly in licencing sector to creating an equal level playing field. As a result of this study, The Regulation of President No. 112 of 2007 substantially not yet accomodate the interest of small business enterprise and still tend to protect the interest of large business. Therefore the Regulation of President No. 112 of 2007 has not been consistent with the principles of competition law. Meanwhile, the implication of licencing sector is related to the legal culture of Regional Government who have an authority in giving licency to establish a modem market. |