Dunia perbankan telah mengalami perubahan dalam menjalankan bisnisnya, Perkembangan teknologi elektronik perbankan membuat transaksi perbankan tidak harus berada dalam gedung bank dan pada jam tertentu saja, tetapi berubah menjadi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. SMS banking sebagai salah satu media dalam transaksi elektronik perbankan saat ini telah banyak digunakan oleh nasabah perbankan mengingat media yang digunakan adalah handphone pribadi dengan metode transaksi yang relatif mudah dan cepat. Mengingat transaksi ini mengandung perbuatan hukum maka nasabah perbankan wajib untuk dilindungi haknya sebagai konsumen sedangkan bank selaku penyelenggara melihat SMS banking sebagai tantangan dan peluang untuk pengembangan bisnis. Dengan adanya Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan kepentingan nasabah sebagai konsumen sudah dapat dilindungi. Bank Indonesia selaku lembaga otoritas dan pengawasan perbankan juga mengeluarkan peraturan yang berkenaan perlindungan nasabah perbankan. Pada masa yang akan datang diharapkan perlindungan nasabah SMS banking akan terus meningkat dengan melakukan informasi produk yang jelas kepada nasabah, pendirian lembaga legalisasi dan lembaga sertifikasi transaksi elektronik perbankan serta adanya revisi pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Through its course of business, banking industry has changed. The development of banking electronic technology has enabled banking transaction to be conducted outside the bank’s building, anytime and anywhere. SMS banking, as one current medium of banking electronic transaction, has been frequently utilized by bank customers considering the instrument used personal cell-phone, which makes it an easy and fast method of transaction. Since this kind of transaction contains legal acts, bank customers are all entitled to equal protection under the law, and banks as the banking business administrator sees sms banking as a challenge and opportunity in business development. Based on Undang-Undang No. 8 tahun 1999 about Consumer’s Protection and Undang-undang No. 11 tahun 2008 about Electronic Information and Transaction, it is expected that customers’ interests as consumers are well-protected. Bank of Indonesia, the banking authoritative and supervisional institution, also issued laws concerning bank customer’s protection. In the future, increasing protection over sms banking customers is expected by providing clear product information to customers, establishing legislation and certification institution dealing with banking electronic transaction, as well as the revision on Article 27 particle (3) of Information and Electronic Transaction Law. |