Pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimohonkan oleh Iwan Piliang, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers telah diputuskan oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2009, bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tersebut adalah konstitusional, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apakah putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945?Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat deskriptif oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang perhatian utamanya adalah pengaturan norma secara yuridis dari objek yang akan diteliti.Penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan pidana pencemaran nama baik secara elektronik dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bentuk pengaturan tersendiri (sui genetis) dari norma penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP); 2) Konsep pemidanaan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik yang dikualifikasi sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik sehingga konsep akan mengacu kepada KUHP namun ancaman pidanaannya lebih berat yakni merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 3) Perbedaan ancaman pidana antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah wajar karena distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang massif; 4) Pasal 27 ayat (3) UU 1TE tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena meskipun ada ketentuan Pasal 28F UUD 1945; 5)Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon adalah tepat karena pada dasarnya Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. |