:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Analisis kepastian hukum dan keadilan atas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilapan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya (telaah pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)

Nur Aini Mutmainnah; Tjip Ismail, supervisor; Melda Kamil Ariadno, examiner; Abdul Salam, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Tujuan Undang-Undang Perpajakan adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak. Dalam hai ini, ketentuan yang dimuat di dalam Undang-Undang Perpajakan tidak boleh melanggar tujuan Undang-Undang Perpajakan. Dalam membuat Undang-Undang Perpajakan, harus diusahakan supaya ketentuan yang dimuat di dalam Undang-Undang tersebut jelas, pasti, dan tidak mengandung arti ganda. Karena tanpa kepastian hukum, maka keadilan tidak dapat dicapai.
Dalam prakteknya, keadilan bukanlah sesuatu yang mudah dicapai. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberikan hak seluas-luasnya untuk mencari keadilan. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menempuh cara-cara tertentu dalam rangka memperoleh keadilan, apabila dalam pengenaan sanksi administrasi merasa diperlakukan tidak adil. Hal ini dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Hal inilah yang akan dikaji apakah ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP secara material tidak memenuhi syarat-syarat kepastian hukum dan asas-asas keadilan di dalam Undang-Undang Perpajakan. Dengan kata lain, isi dari Pasal tersebut tidak tepat, tidak jelas, menimbulkan pengertian ganda, dan tidak sinkron dengan Penjelasannya. Dengan demikian ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP melanggar tujuan Undang-Undang Perpajakan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP juga tidak sesuai dengan sef assessment syslem yang sudah lama diterapkan di Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut kepastian hukum dan law enforcement menjadi tidak ada, dimana sanksi administrasi yang telah dikenakan dapat dikurangkan atau dihapuskan hanya karena alasan kekhilafan Wajib Pajak yang sifatnya sangat subyektif.

Self Assessment System gives trustful to tax payers in doing their taxation obligation by themselves. Fiscus act bolh as a counsellor and a supervisor on it. They have to make sure that the tax payers have done their taxation obligation and acquired their taxation rights well.
The goals of Tax Regulation are certainty and equity. The rules, in the Tax Regulation, have to agree with the goals of the Tax Regulation. The rules have to be clear, certain, and not ambiguous. Without certainty, so equity can’t be reached. Certainty and equity must be given to the tax payers so they won’t fell doubtful in doing their taxation obligation and acquiring their taxation rights. Tax must be written and arranged in the Tax Regulation. It must be able to create certainty and equity.
In practice, it is difficult to get equity. Tax payers have right to get and to look for equity. Tax payers have right to acquire the subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong. Tax Regulation has rule about subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong. This research will analyze whether the rule can give certainty and equity to tax payers.
According to the result of this research can be concluded that the rule about subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong doesn’t give certainty and equity to tax payers. The rule is not suitable with certainty principle and equity principle in the Tax Regulation. In this case, the rule is not clear, not certain and has ambiguous. The rule doesn’t agree with the goals of Tax Regulation to give certainty and equity to tax payers. In the implementation the rule about subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong is not suitable with Self Assessment System in Indonesia because certainty and law enforcement become exlinct.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T26054
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 97 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T26054 15-23-62913542 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 122306