:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Pengaruh pembentukan otoritas jasa keuangan terhadap kewenangan Bank Indonesia di bidang pengawasan perbankan

Afika Yumya Syahmi; Yunus Husein, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008)

 Abstrak

Bank Indonesia (BI) dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai bank sentral memiliki peran sebagai penjaga stabilitas moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan sebagai pengatur dan pengawas perbankan. Namun fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang dimiliki BI akan berpindah kepada sebuah lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2010 sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Lembaga ini nantinya bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Tugas dan wewenang OJK dalam hal pengawasan perbankan hanya berkaitan dengan aspek micro prudential seperti kelembagaan, kegiatan usaha, dan penilaian tingkat kesehatan. Sedangkan aspek macro prudential berkaitan dengan kebijakan moneter dan sistem pembayaran seperti ketentuan tentang Giro Wajib Minimum (GWM), ketentuan devisa, Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan laporan-laporan serta pemeriksaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang moneter dan sistem pembayaran merupakan kewenangan dari otoritas moneter BI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK perlu melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga seperti BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Menteri Keuangan bahkan Presiden agar nanti kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK dapat efektif dan efisien dalam memecahkan permasalahan di sektor keuangan.
Setelah OJK terbentuk Pengawasan perbankan akan menjadi kewenangan OJK. BI sebagai bank sentral meskipun telah terbentuk lembaga pengawasan tersebut, perannya tidak bisa dikesampingkan dalam pengawasan bank karena lembaga tersebut (OJK) tetap harus mempunyai hubungan koordinasi yang baik dengan BI, diantaranya menyangkut keterangan dan data makro perbankan yang ada. Setelah OJK terbentuk, BI akan fokus kepada kewenangan dalam hal kebijaksan moneter yaitu kebijakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.

BI for the agenda of implementing the function as central bank has role as monetary stability custodian, arranges and takes care of disbursement system fluency, and as regulator and banking supervisor. In Indonesia itself, it is likely the function of regulation and supervision to bank owned by BI will make a move to an observation institute of independent finance service sector which so called Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in the year 2010 in accordance with provision in Article 34 Law Number 3 Year of 2004 regarding Amendment of Law Number 23 Year of 1999 regarding Bank of Indonesia (BI). Later the institution (OJK) undertakes the supervision of banking industry, insurance, pension fund, capital market, risk capital, and defrayal company, and other bodies carrying out fund management of public.
OJK's duty and authorize in the case banking supervision only related to the micro prudential aspect such as institutional, business activities, and assessment of health level. While macro prudential aspect which related to monetary policy and paying system, like in the rule about Statutory Reserve Requirement (Giro Wajib Minimum or GWM), state?s income regulation, Open Market Operation (Operasi Pasar Terbuka or OPT), and reports with the inspection that related to the duty implementation in monetary area along with the paying system, is the authority of BI as a monetary institution. The OJK supervising board which will be formed by law at the latest in 2010, must be proactive in managing cooperation with BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan the minister of finance.
After OJK is formed, therefore the supervision authority is no longer belong to BI. The Banking supervision will be come the authority of OJK. And BI will be focus on the authority in of monetary policy which is the policy to reach and maintain rupiah?s value stability done by inter alia through controlling the money circulation and/or interest rate.If the OJK is formed by the end of year 2010, therefore we will have fiscal authority, that is The Minister of Finance, monetary authority, that is BI, and finance service supervisor authority, that is OJK. Bapepam will enter OJK, thus it will no longer under The Minister of Finance.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : S24822
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xi, 74 hlm. : ill. ; 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S24822 14-20-808790223 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 122409