ABSTRAK Tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta. ABSTRACT Plagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism. |