Sunset Policy merupakan fasilitas dari Pemerintah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Sunset Policy diatur dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan adanya ketentuan Sunset Policy diharapkan pajak tidak lagi merupakan momok bagi masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau lebih terbuka dan transparan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Kebijakan Sunset Policy bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan Negara dari sektor pajak dan jumlah Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan serta guna memperoleh basis data Wajib Pajak. Oleh karena itu, penulis ingin membahas mengenai sejauh mana Peranan Sunset Policy dalam rangka peningkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi, Khususnya pada Kantor Pelayan Pajak Pratama Jakarta Pademangan dan kaitannya dengan penegakan Hukum Pajak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data yang bersifat analisis kualitatif guna menghasilkan data deskriptif. yang analisa datanya dibantu dengan data kualitatif yang berbentuk tabel dan grafik guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Meskipun di dalam pelaksanaan program Sunset Policy masih terdapat beberapa kelemahan, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa Program telah membuahkan hasil yang baik dalam rangka peningkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi. kedepannya hasil dari program ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dan penegakan hukum pajak Indonesia. Sunset Policy is a government policy as an instrument to facilite for Tax Payer o omit administrative penalty such as tax interest in the lack of the Personal Tax ayer and Company Tax Payer in their Payment of Tax Income. The Sunset olicy Regulation is enacted in article 37A of Act Number 28 Year 2007 such as eneral Regulation of Taxation (UU KUP). The implication of Sunset Policy is xpected that Taxation is longer will not hurrify the Tax Payer, and they will be xpected to become more open and transparent in reporting of their Taxation bligation. The goals of implementation of the Sunset Policy are to increase the um of state income from Tax revenue. and also to increase the sum of Personal nd Company Tax Payer, those expected to improve database. Therefore this research is emphasizing in the Implication of Sunset Policy for increasing the um of the Personal Tax Payer, particularly in Kantor Pelayanan Pajak Pratama akarta Pademangan and its relation to Tax Law enforcement. This research conduct by juridicial normatives method, which is using qualitative analysis in atabase collecting which is will conclude descriptive data. which the data nalysing is using qualitative data such as table and chart to conclude the esearch question. Eventough in this Sunset Policy there are still several iminishion, but this program could impact the increasing sum of Personal Tax Payer. Furthermore this program is expected to the foundament for the government to create and enact Tax Policies such as Tax Reform and The Enforcement of Taxation in Indonesia. |