PT Astra Nissan Diesel Indonesia merupakan salah satu grup Astra yang mempunyai komitmen untuk mencapai Green Company. Dalam pedoman kriteria assessment Astra Green Company (AGC) menyebutkan bahwa setiap insiden LK3 harus dicatat, baik itu insiden yang tidak menimbulkan luka atau kerusakan (near miss), kerusakan harta benda (property damage), dan kecelakaan (baik cedera ringan, sedang, serius) sampai kematian (fatality). Selain itu, dalam manajemen kerugian menyeluruh tidak ada suatu kejadian atau kecelakaan yang dapat diabaikan begitu saja. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya PT Astra Nissan Diesel Indonesia belum melaksanakan pelaporan kecelakaan kerja secara optimal dan belum sesuai dengan kriteria AGC.Dalam penelitian ini didapatkan sebagian besar pekerja pernah mengalami tersayat atau tergores, baik disebabkan oleh terkena cutter pada saat packing atau tersayat seng saat bongkar peti, kecelakaan berangkat atau pulang kerja, kejatuhan benda, terjepit alat, dan pernah mengalami near miss di area kerja. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan tingkat pengetahuan pekerja masih kurang (belum mencapai tahap aplikasi), sikap kurang (belum mencapai tahap bertanggung jawab), dan tindakan yang kurang (belum mencapai tahap mekanisme). Selain itu, didapatkan temuan bahwa dari 70% pekerja yang ?tahu? tentang pelaporan kecelakaan kerja, berasal dari five minute talk (57%), sharing pengalaman dengan rekan kerja (29%), dan pelatihan (14%). Untuk pengetahuan berdasarkan masa kerja, 57% pekerja yang tahu mempunyai masa kerja lebih dari 10 tahun dan 43% kurang dari 10 tahun. Sedangkan hasil evaluasi pelaporan kecelakaan kerja, para pekerja menyebutkan bahwa masih kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan kecelakaan kerja (54%), belum ada peraturan perusahaan mengenai pelaporan kecelakaan kerja (38%), dan kurangnya sosialisasi format standar pelaporan kecelakaan kerja (8%). Dengan demikian, didapatkan bahwa tingkat kesadaran pekerja di PT Astra Nissan Diesel Indonesia masih perlu diperbaiki. |