Tesis ini membahas maraknya penggunaan sistem outsourcing di dunia usaha. Sistem ini membuat perusahaan tidak perlu menyediakan biaya dan waktu dalam proses perekrutan pekerja/buruh, karena telah dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Selain itu, angka pengangguran yang meningkat saat ini sedangkan lapangan kerja yang tersedia kurang memadai, mengakibatkan sistem outsourcing banyak digunakan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder sebagai sumber datanya, yang diperoleh melalui studi dokumentasi. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pengaturan outsourcing di Indonesia dan bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian outsourcing.Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: pertama, outsourcing diatur dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66 Undang-undang No. 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pengaturannya masih kurang jelas. Kedua, hubungan hukum hanya antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sedangkan pekerja/buruh hanya memiliki hubungan hukum dengan perusahaan penyedia jasa pekerjalburuh melalui perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Keterkaitan pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan karena adanya perjanjian yang dibuat secara tertulis dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. The focus of this study is on outsourcing system used in business which is booming nowadays. With this system companies do not need to provide budget and time in course of workers recruitment. Because it has already been done by worker supplier companies. Besides that, the increasing number of unemployment, while fields of works are not available make outsourcing system is used.This study used normative legal research method with secondary data as a source from study on documents. The problems are how is the arrangement on outsourcing in Indonesia and how is contractual terms of the parties in outsourcing agreement.The result of this research can be concluded: first, outsourcing is arranged in section 64 up to section 66 in The Labor Act No. 13 Year 2003, but the arrangement still less be clear. Second, contractual terms only between the user with worker supplier companies while worker only own contractual terms with worker supplier companies through agreement of job. The relationship between worker with the user caused by the agreement which made between worker with worker supplier companies. |