Skripsi ini membahas peran mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di bidang lingkungan hidup serta peran mediator dalam proses mediasi. Di dalamnya akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan mediasi dalam Undang-Undang Lingkungan Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000 dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, selain itu juga akan dibahas mengenai peran BPLHD (instansi pemerintah) sebagai mediator lingkungan. Untuk lebih memahami pembahasan yang ada, akan dianalisa sebuah proses mediasi atas sengketa lingkungan yang terjadi antara warga desa Giriasih dengan beberapa industri tekstil di daerah Bandung Barat.Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian dengan lebih mengutamakan data sekunder, khususnya terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga merupakan penelitian deskriptif yang dilakukan guna memperoleh gambaran secara kualitatif mengenai bagaimana berlangsungnya suatu proses mediasi. The focus of this study is the role of mediation as an Alternative Dispute Resolution in Environmental Law and the skills of mediator. This study will discuss about how the regulations of mediation in Environmental Act No. 23 Tahun 1997 and in PP No. 54 Tahun 2000 give an access to justice to the society in Indonesia, and also will be discuss about the role of BPLHD (a government civil administration authority) as an environmental mediator. To make this study more contextual, the study will be applied in a mediation case analyses, which was happened between the villager of Giriasih and some textile industries in west Bandung.This is a juridical - normative research which means that this research is more emphasize to the secondary data, specially the primary material law, such as the regulations. This is also a descriptive research which held to have a qualitative description about how a mediation process works. |