Dalam rangka pembiayaan PT. IKPP mengeluarkan surat utang global melalui SPV-nya yang berbadan hukum Belanda. SPV ini menerbitkan surat utang, dimana aset-aset PT. IKPP dijadikan jaminan. Dalam proses pembayaran surat utang tersebut, PT. IKPP menggugat kreditur di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam pertimbangannya Hakim melihat secara khusus keberadaan SPV ini dianggap mengesampingkan hukum Indonesia, dan juga dalam transaksi tersebut PT. IKPP memiliki posisi sebagai penjamin sekaligus debitur, sehingga Pengadilan memutuskan perjanjian tersebut batal demi hukum. Pembahasan kasus akan menitikberatkan pada penggunaan SPV dalam perjanjian dikaitkan dengan teoriteori modern badan hukum dalam Hukum Perdata Internasional, dan konsep perusahaan transnasional.PT. IKPP issued ?Global Notes? through its Netherland-incorporation-SPV. This SPV issued the notes with PT. IKPP assets as the collateral. In the proccess of payment, PT. IKPP sued the creditors in Pengadilan Negeri Bengkalis. In the Court, Judges specifically saw that the existence of SPV in the agreement of global notes issuance is eluding Indonesian Law. Judges also opine that PT. IKPP possesing position as a Guarantor and a Debtor all at once, so the Court decided that the agreement is null and void. The focus of this study is the corporation modern theories in Private International Law and also Transnational Corporations aspect, in the uses of SPV in the agreement. |