:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Tinjauan pajak pertambahan nilai atas transaksi penyerahan barang modal antar unit di PT PLN (Persero)

Ariyanto; Tunas Hariyulianto, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Penyerahan barang modal yang dilakukan antar suatu unit induk ke unit anaknya atau sebaliknya atau penyerahan antar unit induk atau unit anak di PT PLN (Persero) merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan dalam Pasal 1A ayat 1 huruf f dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Tetapi pihak PT PLN (Persero) menyatakan keberatan mengenai pengenaan atas transaksi tersebut dengan alasan bahwa penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan dengan tujuan produktif, barang yang diserahkan bukan merupakan barang dagangan atau barang untuk dijual ke pihak lain, tidak menimbulkan nilai tambah dan dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, pajak masukan atas perolehan barang modal tersebut dikapitalisasi sebagai biaya, dengan kata lain tidak memenuhi prinsip dari kegiatan ekonomi, sehingga penyerahan barang modal yang dilakukan antar unit di PT PLN (Persero) tersebut seharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut pendapat ahli dan praktisi bidang perpajakan, ketentuan ini merupakan usaha pemerintah dalam memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan ini pula mengundang perbedaan pendapat antara petugas pajak dengan wajib pajak, karena ketentuan ini bertentangan dengan prinsip penyerahan yang dikenakan pajak menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang belum diubah ataupun diganti sehingga secara hukum masih berlaku.

Capital good's Delivery have been conducted between a main unit to its child unit or on the contrary or delivery between main unit or child unit in PT PLN (Persero) is delivery that imposed Value Added Tax according to provisions in section 1A article 1 letter f from Value Added Tax in Laws Number 18 year 2000 about Laws Second change Number 8 year 1983. But PT PLN (Persero) state objection hits imposition to the transaction referred by reason of that delivery taken is delivery with a purpose to productive, goods that have been delivered not such a merchandise or goods to be sold to other party, not generate added value and conducted are not in its business activity or job, input tax to the capital goods acquirement referred as the expense, in other word not fulfill principle from economic activities, so capital goods delivery that conducted between unit in PT PLN (Persero) referred as it shouldn't owe Value added tax. According to expert opinion and practitioner of taxation, this rule is government effort in extending coverage of Value added tax imposition. This Rule also invites some different ideas between tax officer and tax payer, because this rule opposes against delivery principle that imposed tax according to section 4 VAT Laws Number 8 year 1983 that have not yet altered or changed so judicially have went into effect.

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xv, 125 lbr.; 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan FISIP
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-362344222 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 123924