:: UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Analisis kenaikan batas maksimal biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Diah Ayu Lestari; Haula Rosdiana, 1971-, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai latar belakang pemerintah dalam menaikkan batas maksimal biaya jabatan; kedudukan biaya jabatan sebagai tax relief dalam konsep pajak yang berbasis penghasilan (income-based taxation); dan hal-hal yang menjadi dasar dalam penetapan biaya jabatan.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis alasan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan batas maksimal biaya jabatan, menganalisis biaya jabatan berdasarkan konsep pajak yang berbasis penghasilan (income-based taxation), dan menganalisis hal-hal yang menjadi dasar dalam penetapan biaya jabatan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang dikumpulkan peneliti diperoleh dari hasil wawancara mendalam dan studi literatur.
Hasil penelitian ini menyarankan agar kebijakan penyesuaian biaya jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi yang terkait dengan Wajib Pajak; biaya jabatan hendaknya mencerminkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar pajak (ability to pay); selain itu penetapan biaya jabatan hendaknya dibuat berdasarkan suatu formula tersendiri.

The focuses of this study are the government?s reason of ascending the maximal limit of functional cost; the functional cost as a tax relief in income-based taxation; and the determination basis of functional cost.
The purposes of this study are to analyse the government's reason of ascending the maximal limit of functional cost; to analyse the functional cost based on income-based taxation concept; and to analyse the determination basis of functional cost. The research method that is used is the qualitative approach. The data were collected by means of deep interview and literature study.
The researcher suggests that adjustment of functional cost should be consider the tax-payer condition; the functional cost as a tax relief should reflect the ability to pay of tax?payer; and the determination basis of functional cost should has a special formula.

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xv + 104 lbr; il; 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-680678826 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 124044