Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana cara pengalihan aset dalam transaksi sekuritisasi aset, serta kedudukan Bank terhadap pihak lain dalam transaksi tersebut. Selain itu akan dijelaskan pula status hukum dari agunan yang dijaminkan kepada Bank yang melakukan sekuritisasi aset atas tagihan Kredit Perumahan Rakyatnya. Dalam transaksi sekuritisasi aset, pengalihan piutang (aset) yang secara jual putus (true sale} oleh originator kepada penerbit akan menyebabkan beralihnya hak milik atas piutang tersebut. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pengalihan piutang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cessie dan subrogasie. Dalam konteks sekuritisasi aset yang terjadi bukanlah pembayaran oleh pembeli piutang (penerbit EBA) atas seluruh utang debitur kepada originator (bank), akan tetapi yang terjadi adalah penjualan piutang oleh originator kepada penerbit EBA. Berdasarkan cara pengalihan piutang, pengalihan piutang dari originator kepada penerbit bukan dilakukan melalui subrogasie melainkan melalui cessie. In writing this thesis, writer uses quality measurement reseach method which results are in a descriptive data, with secondary data as the main resources. The main assesment is how to transfer asset in an asset securitization, and Bank's capacity towards other parties in such transaction. In asset securitization, a transfer of receivables with a true sale carried out by an originator to an issuer will result in a transfer of the ownership of the receivables. Further, this thesis also explains the legal status of collateral which are in bank's possession that executes asset securitization in secondary mortgage facility. In the Indonesian Civil Code, a transfer of receivables could be done with 2 (two) methods, (i) cessie and (ii) subrogasie. In the asset securitization context what is really ocurred is not the payment by the issuer of the whole debtor's debt to the originator (bank), but a sale of receiveables by the originator. In the context of transfer of receivables could be performed, the transfer by the originator to an issuer is not with subrogasie. |