Cidera kecelakaan lalu lintas (Road Traffic Injury) merupakan hal yang sangat mungkin dialami oleh setiap pengguna jalan. Hal ini terjadi karena pengemudi kendaraan bermotor, orang yang membonceng, pejalan kaki, dan pengguna jalan lain memiliki kerentanan terhadap kecelakaan (vulnerable users). Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat, mobilitas penduduk yang tinggi, serta kondisi jalan yang rusak merupakan faktor lain yang memungkinkan seseorang mengalami Road Traffic Injury (RTI). Berdasarkan World Report On Road Traffic Injury Prevention (2004), kecelakaan lalu lintas (road accident) yang pada tahun 1990 menjadi penyebab kematian nomor 9 (sembilan) di dunia, maka pada tahun 2020 akan menempati urutan ketiga.Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan penerapan injury control pada pelajar tingkat SMU pengguna sepeda motor di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Tahun 2008. Sifat dari penelitian ini deskriptif yaitu dengan melakukan wawancara mendalam (in depth interview) terhadap pelajar pengguna sepeda motor tingkat SMU. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dan dilakukan pada bulan Juni 2008. Informan pada penelitian ini adalah pelajar tingkat SMU yang bersekolah atau bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang menggunakan sepeda motor ke sekolah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa lamanya pengalaman berkendaraan pada pelajar pengguna sepeda motor yang diwawancarai paling singkat selama 6 bulan sedangkan paling lama selama 7 tahun, dan sebagian dari responden yang diwawancarai mengatakan belum memiliki SIM. Sedangkan pada faktor perilaku berkendaraan yaitu menggunakan HP pada saat mengemudikan motor menunjukkan hasil bahwa lima orang pelajar tidak pernah menggunakan HP, satu orang mengatakan jarang, dan dua orang mengatakan memiliki kebiasaan menggunkan HP pada saat mengemudikan motor. Bila dilihat dari kecepatan berkendaraan, kecepatan tertinggi yang digunakan, dua orang pelajar menggunakan kecepatan 80 km/jam, satu pelajar 65 km/jam, satu pelajar 60 km/jam, tiga pelajar 100 km/jam, dan satu pelajar 110 km/jam. Dalam hal kebiasaan mengebut saat berkendaraan semua responden yang diwawancarai mengatakan sering melakukan hal tersebut, dan bila dilihat dari kepatuhan mereka terhadap rambu-rambu lalu-lintas hanya dua orang responden yang mengatakan selalu mematuhinya sedangkan enam orang lainnya mengatakan tidak pernah mematuhi rambu-rambu yang ada. Bila dilihat dari disain kendaraan terdapat beberapa responden yang memiliki kendaraan yang tidak sesuai dengan standar yang ada. Sedangkan untuk kebiasaan pengguanaan helm sebagai salah satu alat pelindung diri dalam mengendarai motor hanya empat orang yang mengatakan selalu menggunakan helm sedangkan empat orang lainnya mengaku tidak pernah menggunakannya.Saran untuk pelajar pengguna sepeda motor, agar lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan, serta lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan APD pada saat mengendarai sepeda motor. Bagi para polisi, agar lebih menegakkan peraturan yang telah ditetapkan dan lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor, terutama kepada pelajar pengguna sepeda motor. Bagi pihak sekolah, agar memasukkan pendidikan atau pelajaran tentang tata cara berkendara secara aman mengingat semakin banyaknya pelajar SMU yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. |