Tugas Karya Akhir ini membahas tentang salah satu kebijakan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Pasal 37A Undang-Undang No.28 tahun 2007, yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan pemerintah untuk mengajak Wajib Pajak ke arah keterbukaan agar para Wajib Pajak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, yang akhirnya memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Kendatipun kebijakan Sunset Policy ini tidak sama dengan pengampunan pajak pada umumnya, namun diharapkan hasil dari pelaksanaan kebijakan ini dapat mendorong adanya transparansi di bidang perpajakan. The focus of the study is to explain about one of the fiscal policy which is issued by the government through the Tax Law No.28 year of 2007 article 37A, called Sunset Policy. This is a qualitative research with descriptive design.The result of the research shows that the implementation of this policy forced by the willingness of the government to encourage the taxpayers towards voluntarily tax compliance. This somehow, will give a positive impact to the national income. Although the policy is different from tax amnesty, the government expected that the result from its implementation will empower the transparencies in taxation. |