Saat ini switch sirkit masih menjadi tulang punggung perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Sesuai dengan arah perkembangan yang mengacu pada konsep NGN, dimana semua panggilan berbasis IP, ENUM dapat digunakan sebagai translasi untuk mengubah dari switch sirkit menjadi IP based. Dengan Implementasi ENUM maka semua penomoran akan berbasis ke IP. Sistem penomoran yang berlaku di Indonesia saat ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No. 4 tahun 2001 tentang FTP Nasional tahun 2000. Di dalam FTP belum terdapat sistem penomoran berbasis IP, belum tersedia alokasi penomoran untuk internet dan belum jelasnya sistem number portability.Penerapan ENUM diharapkan dapat mengatasi persoalan numbering yang meliputi penghematan blok nomor, penggunaan nomor berbasis IP dengan melihat manfaat tersebut maka perlu dilakukan evaluasi penerapan ENUM. Analisa yang dilakukan adalah dengan membuat tahapan-tahapan sebelum ENUM diterapkan serta implikasi yang ditimbulkan terhadap regulasi yang ada.Metode yang dilakukan adalah melakukan benchmark pada negara Jerman dan Rumania yang telah mengimplementasikan ENUM pada tahun 2002. Selain itu dilakukan pertanyaan kepada operator mengenai kesiapan jika ENUM akan diterapkan serta regulasi-regulasi yang akan mengalami perubahan. Dari hasil analisa diperolah bahwa dengan penerapan ENUM maka hal-hal yang berubah adalah PP 52 tahun 2000 untuk penyelenggaraan telekomunikasi hanya ada dua jenis yaitu penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi sedangkan KM 21 tahun 2001 jenis-jenis penyelenggara jasa telekomunikasi hanya terdiri dari penyelenggara jasa teleponi dasar dan penyelenggara nilai tambah teleponi, demikian pula dengan KM 23 tahun 2002 penggunaan kode akses single stage dapat disederhanakan lagi. KM No. 4 tahun 2001 tentang FTP Nasional tahun 2000 tentang pengalamatan IP, DNS dan Number Portability. Today, circuit-switched network is still the backbone for the development of telecommunications in Indonesia. In line with the new development in telecommunications toward the NGN concept, where all call will be based on IP, ENUM could be used as a translation from circuit-switched into IP-based networks. With the implementation of ENUM all numbering will be based on IP. The numbering system which currently applicable in Indonesia is based on the Minister of Communications Decree No. 4 of 2001 regarding National Fundamental Technical Plan (FTP) year 2000. In the FTP2000, there has not yet been mentioned about IP-based numbering system, numbering allocation for the internet, and number portability system.By implementing ENUM it is hoped that several numbering problems could be resolved, including saving the number blocks, usage of IP-based numbers, taking into account the benefits, it is needed to conduct some evaluation regarding ENUM implementation. The analysis is conducted by defining the steps that need to be taken before ENUM is implemented and anticipating the implications that might impact the existing regulations.The method used in this research is by carrying out benchmarking study regarding the experience of implementing ENUM from several developed country, which are Germany and Romania who have implemented ENUM in 2002. In addition, interview has been conducted with some telecommunication operators to understand their preparedness if the ENUM is to be implemented in Indonesia and to identify the regulations that would need to be amended or re-aligned for the implementation. |