Pembagian harta bersama akibat perceraian pada masyarakat betawi di Jakarta Pusat
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Pembagian harta bersama akibat perceraian dalam masyarakat berdasarkan hukum perdata Barat secara tersirat tercantum dalam pasal 25 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta pasal 119 kitab undang-undang hukum perdata juga memberi peluang bagi terbentuknya harta bersama melalui kesepakatan antara suami dan isteri yang meliputi : ... |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Reformasi hukum 11 (2) Des 2008 : 150 - 166 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 124665 |