:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Analisa yuridis kewenangan PPAT dalam pengalihan hak atas tanah di Meruya Selatan pasca putusan perdamaian (warga Meruya Selatan Vs PT Portanigra bagi warga Meruya Selatan yang tidak turut melakukan gugatan perlawanan

Harries Konstituanto; Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor; Arikanti Natakusumah, examiner; Widodo Suryandono, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Dengan diundangkannya Undang-undang Pokok Agraria sebagai dasar jaminan Hukum di bidang pertanahan, maka peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Pendaftaran tanah bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, serta untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah. Sehubungan dengan itu maka pemerintah mengangkat Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah sebagai dasar Pendaftaran Tanah. Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah itu adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta tanah yang dibuat oleh PPAT merupakan Akta otentik, merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Seperti yang telah kita ketahui saat ini salah satu kasus sengketa tanah yang paling banyak disorot adalah sengketa tanah antara Warga Meruya Selatan melawan PT. PORTANIGRA, dimana PT. PORTANIGRA dengan berbekal Putusan dari Mahkamah Agung, telah mengklaim sejumlah luas tanah di Meruya Selatan yang telah dihuni lebih dari 300 kepala keluarga. Para warga yang telah bertahun-tahun mendiami tanah mereka di Meruya Selatan dan taat membayar pajak atas tanah mereka serta memiliki dokumen yang sah atas tanah mereka harus menyerahkan tanah miliknya kepada PT. PORTANIGRA. Warga yang menolak Putusan Mahkamah Agung sebagian kukuh pada dokumen yang mereka miliki dan sebagian melakukan Gugatan Perlawanan. Namun dari Perdamaian sebagai hasil dari Gugatan Perlawanan tersebut dapat diketahui bahwa para warga yang tidak melakukan Gugatan Perlawanan secara analogi tidak akan dapat melakukan Pengalihan Hak atas tanah mereka. Berhubungan dengan hal ini disinilah PPAT memegang peran penting yang menyertai pula tanggung jawabnya yang besar dalam menjamin berlangsungnya penegakan hukum dalam proses pendaftaran tanah.

By an announcement of Undang-Undang Pokok Agraria as basic of land law enforcement, role of land to accomplishment various need will mounting as a place of living and also for business activity. Land registry is aim to assist a society to obtain rule of law guarantee for land domination and land ownership, and also to assist govemment to execute an activity of land registry. In connection of land registry, govemment inagurate a public functionary which given by an authority to make an evidence appliance of certain law action of land as a principle of land registry. Public Functionary which given an authority to make an evidence appliance of certain law action of land is known as Deed of Land Maker Functionary (PPAT). Deed of Land made by PPAT is represent an Authentic Deed, that deed representing a perfect verification appliance to both parties and all their heir and also the one who get belonging of him where of contained in the deed. Such as those which we have known in this time, one of the land dispute case which at most floodlighted by is land dispute between Citizen of South Meruya fight against PT. PORTANIGRA, where PT. PORTANIGRA with their Decision Stock from a Great Court have claimed wide of land in South Meruya which have been dwelt more than 300 family-head. Citizen which have through years inhabited their land in South Meruya and meekly pay for their land tax and also have a valid document to their land, have to deliver it to PT. PORTANIGRA. Citizen whom refusing a Decision of Great Court, some of them still resist for a document which they have and the others conducting a Suing Resistance. But based on the Deed of Peace, we know that all citizen of South Meruya which do not conduct a Suing Resistance by an analogy will not eam to conduct the Transfer of their Land-Right. From this case, PPAT taking a big responsibility in guarantying also accompany which important role to hold course of land registry in law enforcement.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T26070
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 88 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan Pusat UI.
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T26070 15-23-51939685 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 124860