Go Private merupakan proses dimana suatu perusahaan terbuka melakukan perubahan statusnya kembali menjadi perusahaan tertutup. Sampai saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai Go Private. Oleh karena itu dasar hukum dari pelaksanaan Go Private diambil dari peraturan-peraturan Bapepam-LK dan Bursa yang terkait yaitu peraturan Bapepam-LK tentang penawaran tender dan peraturan Bursa tentang penghapusan pencatatan. Kasus Go Private yang terjadi dalam PT Komatsu Indonesia Tbk terjadi karena adanya kebijakan global dari induk perusahaan tersebut yang menginginkan PT Komatsu Indonesia Tbk untuk melakukan perubahan status menjadi perusahaan tertutup.Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Perseroan untuk melakukan penghapusan pencatatan dari Bursa. Adapun yang patut diperhatikan dalam Go private tersebut adalah mekanisme pelaksanaannya serta perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Kasus ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada perundang-undangan yang berlaku, referensi dan literaturliteratur yang berkaitan dengan hal tersebut.Penelitian yang dilakukan adalah berupa penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data yang bersifat primer yaitu melalui wawancara dan sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dibutuhkan peranan pihak-pihak terkait antara lain pihak Bapepam dan Bursa selaku regulator, pihak emiten, dan pemegang saham pengendali. Dari hasil analisa penelitian ini peranan Bapepam-LK selaku regulator sudah cukup baik karena telah memberikan perlindungan yang cukup besar terhadap pemegang saham minor. Going Private is a process by which a company changes its status from a public company into a private company. There is no regulation specifically regulating the Go Private. Therefore, the legal basis for the implementation of Go Private are taken from the relevant regulations of Bapepam-LK and Stock Exchange, namely the regulation of Bapepam-LK on tender offering and Stock Exchange regulations on deletion of records. Go Private cases occurred at PT Komatsu Indonesia Tbk is because of global policies of the parent company intending PT Komatsu Indonesia Tbk to make changes on the company`s status to be a closed company.In connection with those matters, there are several things which must be made by the Company to perform deletion from the Stock Exchange records. While something to be paid attention in the Go Private are mechanism of implementation and protection of minority shareholders. This case is analyzed on descriptive analytical basis by using normative juridical approach, namely by focusing to the prevailing law and regulation, references and literatures related to such matters.The research to be conducted is in form of literature research in the effort to find out primary data and secondary data by using primary, secondary, and tertiary legal materials. In order to protect the interests of minority shareholders, it is required the role of related parties, among others are Bapepam and Stock Exchange as the regulator, issuer, and majority shareholders. From the Analysis results of this research, Bapepam-LK`s roles, as the regulator have been relatively good as it has provided relatively significant protection to the minority shareholders. |