Unit usaha las sektor informal merupakan saah satu sektor informal yang mempunyai tingkat bahaya dan risiko yang cukup tinggi. Berdasarkan hasil studi kasus industri pengelasan di Bali oleh Adioka (1997), dalam Razi,(2001), diketahui bahwa kecelakaan kerja terjadi disebabkan oleh langkah kerja yang tidak aman, peralatan yang tidak memadai, dan kondisi lingkungan fisik yang buruk. Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa kecelakaan kerja masih sering terjadi dan angka kecelakaan yang ada biasanya hanya data kecelakaan sektor formal, sedangkan data kecelakaan kerja untuk sektor informal masih sangat minim. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan RI No. 25 Tahun 1997 Bab XI mengenai Tenaga Kerja di Dalam Hubungan Kerja Sektor Informal dan di Luar Hubungan Kerja Pasal 158-160 menyatakan bahwa adanya jaminan sosial dan keselamatan kerja serta pembinaan dari pemerintah bagi pekerja sektor informal. Namun kenyataannya, pekerja sektor informal masih banyak yang tidak mengetahui pentingnya K3 dan kurangnya perhatian dari pemerintah terutama masalah keselamatan kerja di sektor informal.Kalaupun ada, pembinaan dilakukan untuk hal-hal yang lebih terkait masalah produktivitas bukan keselamatan kerja. Untuk itu pemerintah seharusnya menggalakkan penerapan K3 sebagai gerakan nasional yang merupakan upaya penting dalam dunia ketenagakerjaan. Hal ini mutlak dilakukan untuk melindungi para pekerja sehingga terbebas dari musibah dan kecelakaan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis perilaku berisiko (At-Risk Behavior) pada pekerja unit usaha las sektor informal di kota X tahun 2008. Kerangka konsep yang digunakan adalah teori ABC (Antecedent, Behavior, and Consequences). Variabel anteseden yang diukur adalah awareness terhadap K3, pengetahuan dan persepsi pekerja terhadap bahaya di tempat kerja, ketersediaan peralatan kerja, pelatihan keselamatan, peraturan/tata tertib, pengawasan, safety promotion, dan ketersediaan APD. Sedangkan variabel konsekuensi yag diteliti adalah sanksi dan penghargaan. Penelitian ini dilakukan terhadap pekerja unit usaha las sektor informal di kota X sebanyak 6 informan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth-interview) dan observasi terhadap pekerja las dan pemilik unit usaha las. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan yang umumnya terjadi di unit usaha las sektor informal adalah kecelakaan minor yaitu luka-luka ringan akibat percikan api dan luka akibat menggerinda. Penyebab utama kecelakaan pada pekerja adalah perilaku berisiko (At-Risk Behavior) dalam bekerja yang tidak mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Informan sudah mengenali Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bahaya yang ada di tempat kerja. Walaupun demikian persepsi pekerja terhadap bahaya yang ada masih rendah (perceived risk rendah). Selain itu, informasi yang didapat menunjukkan bahwa peralatan kerja yang digunakan sudah tersedia dan cukup lengkap, namun APD yang ada masih kurang dan tidak memenuhi standar keselamatan. Pelatihan keselamatan belum pernah diikuti atau diadakan oleh unit usaha las sektor informal. Peraturan yang ada pun bukan peraturan tertulis, dan pengawasan yang dilakukan lebih mementingkan target produksi. Kelengkapan Safety promotion/sign belum ada di unit usaha las sektor informal. Untuk variabel konsekuensi, sanksi yang ada tidak tegas dan tidak signifikan. Sedangkan penghargaan, masih banyak unit usaha las sektor informal yang belum menerapkannya. |