Hadirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 merupakan perubahan baru bagi Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak badan. Salah satu perubahan yang terdapat dalam undang-undang tersebut adalah pemberian fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pengurangan tarif tersebut dikarenakan adanya perubahan tarif pada Pasal 17 yaitu tarif umum PPh bagi Wajib Pajak badan. Kebijakan tersebut sangat menarik, karena fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan peredaran bruto. Peredaran bruto yang dimiliki oleh sebuah UMKM dapat mempengaruhi pajak yang terhutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengurangan tarif PPh badan melalui Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditinjau dari sisi keadilan pemungutan pajak. Konsep utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep fasilitas atau insentif pajak dan konsep keadilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui pendekatan kuantitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif diperoleh melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dihasilkan kesimpulan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tidak mencerminkan keadilan baik dari segi keadilan horizontal maupun keadilan vertikal. Dalam mencapai suatu keadilan sebaiknya perumus kebijakan memberikan batasan fasilitas tersebut berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dan bukan peredaran bruto. The presence of Tax Laws No. 36/2008 is a new change for taxpayers, especially company taxpayers. One of the changes in the law is the reduction policy of taxon-revenue of micro-small-intermediate company taxpayer. The reduction is given due to the change of rate in the Article 17, which is general tax-on-revenue rate of company taxpayers. The policy is so interesting because the facility given to taxpayer is based on bruto circulation. Bruto circulation of a micro-smallintermediate company can influence the tax liability. This research aims to analyze the reduction policy of tax-on-revenue of micro-small-intermediate company taxpayer through Article 31E of Tax Laws No.36/2008 observed from equity principle in taxation. The main concepts used in this research are concept of facility or tax incentive and concept of equity principles. Research method used in quantitive approach with qualitative data analysis. Qualitative data is obtained from literature study and in-depth interview. The result is that the policy issued by the government through Article 31E in Tax Laws No.36/2008 does not reflect equity, both from horizontal and vertical equity principle. In achieving equity, the policy maker should give limitations of the facility, based on taxable revenue instead of bruto circulation. |