Sebagai negara yang menganut sistem dual banking, maka penting untuk mengetahui tingkat persaingan perbankan di Indonesia, khususnya perbankan syariah. Apalagi dengan jumlah perbankan syariah yang relatif sedikit, kuat dugaan terjadi pola persaingan yang kolutif. Oleh sebab itu digunakan model penelitian yang dikembangkan oleh Panzar dan Rosse (1987) untuk data perbankan syariah dan konvensional Indonesia periode tahun 2003-2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun jumlah perbankan syariah relatif sedikit, namun struktur pasar yang ada adalah monopolistik dan tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa persaingan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional berbeda. Untuk menunjang perkembangan perbankan syariah, bank syariah perlu untuk memperhatikan pengelolaan dalam manajemen aset dan liabilitas yang baik. Selain itu, otoritas perbankan perlu memcermati bentuk persaingan yang terjadi. Indonesia has dual banking system in its banking industry. Therefore it is important to know competition amongs banking especially syariah banking. Moreover with the small number of syariah banking that exists in Indonesia it is reasonable to guess that there are colutif competition among them. In order to investigate the degree of competition in Indonesia banking's industry, we apply Panzar-Rosse model with the period of estimation between 2003 to 2008. In conclusion, it is suggested that there is monopolistic competition. Moreover, there is no strong evidence to assert that syariah and konvensional banking are difference in their competition conduct. In order to reinforce the growth of Syariah banking, it is important for syariah banking to manage carefully its asset and liability management. In addition, banking authority have to notice competition that exist in banking industry. |