Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami implementasi kebijakan Anggaran Berbasis Kinerja di Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM. Pendekatan dan teknik yang digunakan adalah analisa kualitatif untuk mengeksplorasi implementasi proses penganggaran Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM secara keseluruhan. Hasil penelitiannya bahwa proses penganggaran tersebut secara format dan teknis telah mengacu kepada undang-undang terbaru yaitu PP no. 21 tahun 2004), tetapi idealnya Anggaran Berbasis Kinerja belum dapat dilaksanakan dengan baik. Berdasarkan Teori Edward bahwa pada Departemen Hukum dan HAM, pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja belum dapat terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya yang berkompeten dan minimnya pengetahuan kebijakan yang disebabkan faktor struktur birokrasi dan disposisi. Tetapi pola komunikasi yang dibangun cukup baik, faktor inilah terutama yang dapat mendukung terlaksananya proses penganggaran di Departemen Hukum dan HAM masih cukup baik. Ke depannya , agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara keseluruhan dan berkesinambungan perlu perbaikan lagi untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman terhadap Anggaran Berbasis Kinerja. The main aim of this research is to understand the implementation performance budgeting at Department of Law and Human Rights in on the level of Sekretariat general. The approach and technique of qualitative analysis used to explore comprehensive meaning of implementation of Department of Law and Human Rights budgeting process. The result of this research are format and technical composition of department budgeting process have already referred to newest policy (PP no. 21 tahun 2004), but the idealism of performance budgeting is not yet achieved. According to Edward Theory, in the lack of competence human resources and less comprehensive knowledge in organization because bureaucratic structure and dispositions factors becomes of the cause. But communication pattern that built good enough, this factor especially that can support to execute budgeting process in Departement Hukum and HAM is still effective and efficiency. In the Future, a comprehensive and continuous implementation of this policy need to be to improve awareness and understanding on the performance budgeting. |