Skripsi ini membahas tentang gedung Bouwploeg yang telah ada semenjak tahun 1912. Gedung ini berada dalam kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan termasuk yang dilestarikan oleh Undang-Undang Bangunan Cagar Budaya. Pada awalnya, gedung ini adalah kantor biro arsitek N.V. de Bouwploeg, yang mengembangkan wilayah Nieuw Gondangdia yaitu kawasan Menteng. Perusahaan yang dipimpin oleh P.A.J. Moojen ini, pailit pada tahun 1925 dan membuat gedung ini tidak dipergunakan kembali sebagai kantor biro arsitek. Gedung ini tetap dipergunakan hingga akhirnya sekarang menjadi sebuah masjid. Perubahan fungsi ini menyebabkan penyesuaian terhadap ruangan dan bagian bangunan, diantaranya ruangan untuk kepengurusan masjid serta bagian bangunan seperti pintu, jendela, lantai, dan atap bangunan. Selain itu, terdapat penambahan bangunan seperti tempat wudhu, koperasi, aula dan pos keamanan. The study describes about the Bouwploeg building which has been built in 1912 and is located on Menteng, Central of Jakarta. It is one of historical building at Jakarta that has been conserved by Undang-Undang Bangunan Cagar Budaya (Laws of Herritage Buildings). Bouwploeg was an office building of architect bureau that expanded the Nieuw Gondangdia (Menteng area). The building has never been used any longer as an architect bureau when the company which was headed by P.A.J. Moojen went bankrupt in 1925. Since the bankruptcy, the building was used as on many purposes and finally being used as a mosque until present time. The change of function drove an adjustment rooms, and some other parts of the building, including the rooms for the management of the mosque, doors, windows, floors, and roof. Some other part additions were made further, such as the place to take wudhu, cooperation office, multifunction room, and security office. |