:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Indonesia Bankers Bye-Laws and Regulation dalam pelaksanaan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) = Indonesian Bankers Bye-Laws And Regulation In Implementation Of Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Annisa Shafira; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Widodo Suryandono, examiner; Yunus Husein, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Dalam rangka meningkatkan sistem pembayaran nasional, Bank Indonesia menerapkan suatu peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta BI-RTGS dalam pelaksanaan transfer dana melalui sistem BI-RTGS, yang dikenal dengan nama Indonesian Bankers Bye-Laws And Regulation atau lebih dikenal sebagai Bye-Laws. Permasalahan yang dapat diajukan adalah mengenai kendala-kendala dalam melakukan penyeragaman hak dan kewajiban bank-bank peserta BI-RTGS melalui Bye-Laws dan bagaimanakah Bye-Laws memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pengguna sistem BI-RTGS. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa Bank Indonesia selain menggunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PB1/2008 Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, juga menggunakan Surat Edaran Nomor 10/10/DASP tanggal 5 Maret 2008 Perihal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS dan peraturan perbankan lainnya yang berkaitan dengan sistem BI-RTGS ini. Bahwa dalam sistem ini masih ditemukan kendala-kendala, yaitu: Gridlock, kegagalan pembayaran, kendala yang berkaitan dengan alat bukti elektronik, resiko transaksi dan resiko suku bunga. Dan Bye-Laws memberikan perlindungan kepada nasabah mulai dari instruksi transfer; penyampaian dana kepada nasabah peserta penerima; pengumuman biaya transfer dan jam pelayanan nasabah untuk transfer melalui sistem BI-RTGS; hingga tata cara penghitungan bunga dan kompensasi. Dimana secara jelas dinyatakan disetiap aturan ini mengenai pertanggungjawaban bank peserta BI-RTGS kepada nasabah penggunanya. Maka guna mengatasi segala kendala yang ada pada sistem ini, hendaknya ditingkatkan pemeriksaan internal dan security audit pada bank peserta, penyempurnaan dan monitoring terhadap seluruh komponen sistem BI-RTGS baik hardware, Software, jaringan komunikasi, power supply dan peningkatan kemampuan petugas operasional bank.

In order to improve national payment System, Indonesian Central Bank, Bank Indonesia, implement a compulsory nile for all BI-RTGS participants practicing funds transfer through the BI-RTGS system, known as Indonesian Bankers Bye-Laws and Regulation or Bye-Laws. Participating banks may propose various constraints in making all rights and obligation equal or uniform for all participating banks through Bye-Laws and how Bye-Laws provide legal protection for BI-RTGS customers. The research method used was a normative research method in which both primary and secondary datas being analyzed qualitatively. The research shown that Bank Indonesia, apart from applying the Peraturan Bank Indonesia No. 10/6/PB1/2008 Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, also applies Surat Edaran No. 10/10/DASP dated March 5, 2008 Perihal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement in order to Protect BI-RTGS Participating Customers and other banking regulation related to the BI-RTGS system. The fact that in this system, constraints still exist such as gridlocks, payment failures, problems connected with electronic receipts, transaction risks and interest rates risks. Bye-Laws provides protection for customers starting from transfer instructions, delivering funds to recipient, cost of transfer and customer service hours for transfers using BI-RTGS system to procedures of calculating interest and compensation. All clearly defined in all regulations about participating BI-RTGS banks responsibilities to its customers.
Maka guna mengatasi segala kendala yang ada pada sistem ini, hendaknya perlu juga ditingkatkan pemeriksaan internal dan security audit pada bank peserta, penyempurnaan dan monitoring terhadap seluruh komponen sistem BI-RTGS baik hardware, Software, jaringan komunikasi, power supply dan peningkatan kemampuan petugas operasional bank.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : T26387
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 113 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T26387 15-23-54230257 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 127436