:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Analisis Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2007 Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 Tahun 2008 = Analysis of Tax Amnesty Based on The Law Number 28 of 2007 in conjunction with Government Decree in lieu of Law No 5 of 2008

Devi Sonya Adrince; Tjip Ismail, supervisor; Arifin P. Soeriaatmadja, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Mengantisipasi peningkatan penerimaan pajak sebagai sumber dana bagi APBN, Direktorat Jenderal Pajak mengupayakan perbaikan di berbagai aspek, salah satunya dengan menempuh reformasi perpajakan. Reformasi Perpajakan khususnya Reformasi Peraturan dan Kebijakan Perpajakan dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak memberikan dampak pada tuntutan kesetaraan antara Wajib Pajak dan Fiskus serta tuntutan pemberian fasilitas perpajakan seperti pengampunan pajak bagi Wajib Pajak. Pengampunan Pajak sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, pengalaman pertama pengampunan pajak terjadi melalui Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak dan kedua pada tahun 1984 dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Tetapi sejarah mencatat program pengampunan pajak tersebut tidak efektif karena adanya keenganan Wajib Pajak dan tidak tertatanya sistem administrasi perpajakan. Belajar dari pengalaman dan tuntutan keuangan negara, sudah sewajarnya pengampunan pajak diberlakukan dan penetapan pada tingkatan Undang-undang. Di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terdapat ketentuan Pasal 37A, dikenal dengan Kebijakan Sunsel Policy, yang memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk memperoleh fasilitas pegampunan pajak. Hal yang perlu dicermati adalah pada aspek substansi Kebijakan Sunsel Policy itu sendiri sebagai perangkat hukum yang diharapkan memberi jaminan keadilan dan kepastian hukum yang seimbang antara wewenang Negara dalam melaksanakan pemungutan pajak, termasuk penerapan sanksi dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak Wajib Pajak. Suatu kebijakan pajak dikatakan baik bila secara teknis dapat diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yang praktis atau melalui prosedur administrasi yang efisien. Adapun filosofi dari Kebijakan Sunsel Policy adalah bahwa Pemerintah memasukan satu pasal baru, yaitu Pasal 37A dalam UU KUP untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar agar secara sukarela melaporkan atau membetulkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan secara benar, jelas, dan lengkap dengan menjamin pengurangan/penghapusan sanksi atas bunga keterlambatan pelunasan pajak tidak/belum sepenuhnya dibayar. Kebijakan Sunsel Policy merupakan hasil kompromi antara kepentingan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas base data Wajib Pajak dalam rangka mengamankan target penerimaan Negara dengan kepentingan Wajib Pajak yang menginginkan tax amnesty dan kesetaraan antara Wajib Pajak dan aparat pajak.

Anticipating the increase of tax revenue as the revenue source for the budget, Directorate General of Taxes (DGT) have established improvement in all aspect, one of these efforts was tax reform. Tax Reform particulariy in Tax Regulation and Policy Reform in DGT have caused effect which requires the equality between tax payer and tax officer and requires tax facilities such as tax amnesty. Indonesia had implemented the tax amnesty program under President Decree No 5 of 1964 Concerning Tax Amnesty Regulation and President Decree No 26 of 1984 Concerning Tax Amnesty. The History reveals that these tax amnesties program were ineffective because of unwillingness of tax payers and unorganized of tax administration system. Learning from the failure and the budget requirement, tax amnesty should be implemented and applicable in the law level. Consolidation of Law of the Republic Indonesia Number 6 of 1983 Concerning General Provisions and Tax Procedures As Lastiy Amended By Law Number 28 of 2007 (UU KUP) consist Article 37A, better known as Sunset Policy, which give an opportunity to tax payers to have tax amnesty. The thing that we should notice carefully is the substance of Sunset Policy itself as a law instrument that expected giving equality and certainty which is equivalent between State’s responsibility to conduct tax collection, including claim of administration penaity and State’s law protection to tax payer’s right. A tax policy is concluded to be well constructed tf the policy could be implemented technically by having uncomplicated regulations or having an efficient administration procedure. The philosophy of Sunset Policy is Government inserted new article, article 37A in UU KUP to give an opportunity to tax subjects who have not correctfy fulfilled their taxation obligations up to now to report or revise their annual income tax notification letters in a correct, clear, and complete manner by the granting of reductions or omissions in administrative sanctions in the form of interests over taxes which have not been paid in full or in part. Sunset Policy is a compromised result between DGT’s interest to broader tax payer’s data base in order to guard the budget revenue and tax payer’s interest to require tax amnesty and the equalily between tax payer and tax officer.

 File Digital: 1

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T26397
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : x, 123 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T26397 15-23-96810320 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 127531