Perlakuan pajak atas berbagai imbalan kerja yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya
Evha Eribsyantie;
R. Mansury, supervisor; Bhenyamin Hoessein, examiner
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007.)
|
Imbalan kerja adalah merupakan bentuk kompensasi atau reward yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya. Imbalan kerja yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas pegawai kepada perusahaan. Dengan adanya imbalan kerja tersebut, karyawan akan merasa dihargai atas kinerja yang sudah mereka berikan kepada perusahaan. Jenis imbalan kerja yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya dapat berupa gaji, bonus, sisa cuti yang dapat diuangkan, natura/kenikmatan, pesangon, asuransi dan pensiun. Atas jenis-jenis imbalan kerja tersebut secaraakuntansi diatur bagaimana pelaksanaannya seperti yang tercantum dalamPernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 - Revisi. Selain itu, jenis-jenis imbalan tersebut secara perpajakan juga diatur bagaimana pelaksanaan yang benar yang harus diterapkan bagi Perusahaan dan Wajib Pajak.Permasalahan pokok yang timbul adalah bagaimana perlakuan pajak atas berbagai imbalan kerja (seperti gaji, bonus, natura/kenikmatan, cuti yang dapat diuangkan, pensiun, pesangon dan Asuransi) yang diberikan perusahaan kepada karyawannya dengan mengacu kepada UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.Penulisan tesis ini bertujuan untuk dapat memecahkan permasalah pokok tersebut dan penulisan ini merupakan laporan dari hasil dari proses penelitian. Penelitian yang dipakai adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, yaitu menguraikan data yang diperoleh dari lapangan hasil wawancara tentang perlakuan pajak yang diterapkan atas berbagai jenis imbalan yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan studi kepustakaan dan wawancara.Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh penulis, dapat simpulkan bahwa atas berbagai imbalan kerja yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya adalah sudah sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya dan selain itu juga sudah sesuai dengan Pernyataaan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 - Revisi. Saran untuk penelitian ini adalah agar Peraturan Pajak yang terkait dengan jenis-jenis imbalan kerja sebaiknya dipertahankan. Employee benefit is kind of reward compensation that given by Company to the employee. Employee benefit that given by Company can bring employee motivation to work increased and will make them more loyal to the Company. Employee will feel proud and happy because their contribution is accepted by Company.Employee benefits which given by Company to the employee are consist of salary, bonus, paid annual leave, benefits in kind, post-employment benefits such as pensions, insurance. The Accounting Standard is prescribed the accounting and disclosure for employee benefits under Statement of Financial Accounting Standard 24 - Revised. On the other hand, those benefits are prescribed under tax ruling that should be applied by Company and tax payer.The core problem is how the tax treatment on employee benefits (such as salary, bonus, benefits in kind, post employment benefits like pensions,insurance) which given by Company to the employee with refer to tax ruling. The purpose of this research is to have the solution to solve the core problem and this thesis is part of report and result from research process. This research using qualitative approach with type of analytic descriptive research that describing the data from interviewing result on how the application tax treatment to the employee benefits that given by Company to the employee. The technique of collecting data is performed by doing interview and literature study.Based on the analysis, it can be concluded that employee benefits that given by Company to the employee is already in line with the tax ruling and Statement of Financial Accounting Standard 24 - Revised. The recommendation from this research is given to each employee benefit that given by Company to the employee which is in the overall opinion the tax ruling should be maintained. |
T 22740 Perlakuan pajak- Abstrak.pdf :: Unduh
T 22740 Perlakuan pajak- Analisis.pdf :: Unduh
T 22740 Perlakuan pajak- HA.pdf :: Unduh
T 22740 Perlakuan pajak- Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 22740 Perlakuan pajak- Metodologi.pdf :: Unduh
T 22740 Perlakuan pajak.pdf :: Unduh
T 22740 Perlakuan pajak- Literatur.pdf :: Unduh
T 22740 Perlakuan pajak- Kesimpulan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T22740 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007. |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 106 pages : illustration ; 29 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T22740 | 15-19-707061171 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 128400 |