ABSTRAK Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang diatur dalam Undang- undang perpajakan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), namun pada prakteknya di dalam melaksanakan haknya tersebut, wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi PPN mengalami ketidakpastian atas permohonan restitusinya. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya tunggakan permohonan restitusi PPN yang mencapai +/- 7.111 kasus dengan nilai nominal 10 trilyun rupiah. Angka tersebut merupakan akumulasi dari permohonan restitusi PPN sejak tahun 2001 s/d 2005. Jika masalah tunggakan permohonan restitusi PPN tersebut tidak segera dituntaskan oleh Pemerintah, akan berakibat banyaknya perusahaan yang mengalami kesulitan arus kas dan mungkin terjadi kebangkrutan. Di sisi yang lain kredibilitas dan tingkat kepercayaan dunia usaha kepada Pemerintah umumnya dan Direktorat Jenderal Pajak khususnya juga akan menurun. Akibat jangka panjang akan mengurangi minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya tunggakan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai, menganalisis apakah ketentuan perpajakan yang baru dapat mengatasi tunggakan permohonan restitusi PPN, serta untuk mengetahui faktor faktor apa yang menjadi kendala dari penerapan ketentuan yang baru tersebut.Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan tesis ini adalahmetode deskriptif analisis, di dalam mengumpulkan data dan informasidigunakan teknik pengumpulan data berupa studi perpustakaan dan studi lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang kompeten dan menguasai masalah.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tunggakan permohonan restitusi adalah tidak jelasnya definisi permohonan dianggap lengkap yang ada di peraturan yang lama, banyaknya data dan dokumen yang diminta, terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa pajak dibandingkan dengan jumlah pekerjaan, lamanya proses konfirmasi faktur pajak, mental petugas pajak yang belum semua membaik, dan akibat adanya kasus ekspor fiktif di salah satu kantor pelayanan pajak.Penerbitan peraturan baru yang mengatur restitusi PPN ini dari sisikepastian hukum sangat baik dan dapat mempercepat proses restitusi yang baru sekaligus dapat memberikan kepastian hukum atas tunggakan permohonan restitusi yang lama. Namun di sisi yang lain ketentuan yang baru tersebut menuntut pengusaha kena pajak untuk melengkapi permohonan restitusi PPN mereka dengan dokumen-dokumen yang sangat banyak dan lengkap melebihi peraturan yang lama sehingga pada akhirnya akan menambah beban perpajakan bagi wajib pajak. Selain itu masalah yang lain dari peraturan yang baru ialah adanyapembatasan waktu maksimal 1 bulan dari sejak permohonan restitusi yang diberikan oleh fiskus bagi wajib pajak untuk melengkapi semua dokumen dan bukti-bukti pendukung, kedua hal inilah yang menjadi kendala dari sisi wajib pajak. Sedangkan masalah dari sisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti mental aparatur pajak yang belum semua berubah menjadi baik, keterbatasan jumlah petugas pemeriksa pajak dibandingkan dengan jumlah pekerjaan, dan timbulnya perbedaan persepsi di internal DJP sendiri ketika ketentuan ini mulai diterapkan, serta kurangnya koordinasi antara pihak DJP dengan pihak terkait seperti instansi Bea dan Cukai.Untuk mengatasi masalah mental aparatur pajak yang kurang baiktersebut, maka Dirjen Pajak diharapkan menerapkan sistem reward dan punishment kepada aparatnya secara tegas dan konsisten sehingga dapat memberikan efek jera. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah pemeriksa pajak maka pihak DJP disarankan membuat program yang bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengatasi kekurangan tenaga pemeriksa. Sedangkan untuk mengatasi perbedaan persepsi di internal DJP maupun di kalangan wajib pajak, maka pihak DJP disarankan untuk meningkatkan sosialisasi atas setiap ketentuan yang baru melalui pendidikan dan latihan bagi para pelaksana di lapangan (khususnya eselon V & IV), membuat lokakarya, seminar, dan menggunakan semua media komunikasi milik DJP misalkan melalui website. Untuk mengatasi kurangnya koordinasi antara pihak DJP dengan instansi terkait misalkan Bea dan Cukai, maka perlu kiranya kedua belah pihak membentuk unit kerja bersama untuk mengatasi kurangnya koordinasi. Untuk membantu pihak wajib pajak di dalam melaksanakan haknya maka perlu kiranya pihak DJP menyederhanakan permintaan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diminta, seperti permintaan master B/L atau Ocean B/L yang bisa dihilangkan. |