Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan cara mengukur apakah dengan adanya pendidikan dan pelatihan tersebut dapat menghasilkansasaran organisasi yang dalam hal ini adalah menghasilkan Tenaga Perancang yang berkualitas dengan menggunakan pendekatan-pendekatan teori efektivitas yang pengukurannya terfokus pada pelaksanaan diklat.Penelitian dilakukan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM selaku unit pelaksana pendidikan dan platinan untuk meningkatkan sumber daya manusia hukum dan HAM yang berkualitas, balk itu dari instansi Departemen Hukum dan HAM maupun instansi lain dengan metode penelitian kualitatif.Dari analisis terhadap hasil wawancara, disimpulkan bahwa Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SumberDaya Manusia Hukum dan HAM secara umum belum efektif hal ini bisa dilihat dari pencapaian sasarannya.Sedangkan kendaJa-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan adalah dari segi input yaitu penentuan peserta, penentuan kurikulum, sarana dan prasarana, dari segi proses tenaga pengajar yang belum memiliki Satuan Acara Perkuliahan, dan dari segi output evaluasi.Saran-saran untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tersebut adalah pimpinan yang memiliki kompetensi dan pemikiran yang visioner mengenai peningkatan kompetensi sumber daya manusia This research focuses on the training and education for the functional position of rule and law designers. This research tests how far those trainings and education could output in the organizational target which is creating qualifieddesigners by using Effective approaches by which testing the commencement of the training and education itself.The research, which was conducted by a Qualitative method, was commenced in the Human Resources Bureau of Law and Human Rights as the conducting unit of the training and education to enhance the quality of human resources of the Law and Human Rights personnel, both in the Law and HumanResources Department as well as other institutions.From the analysis of the interviews, we could conclude that the trainings and education for the functional position of rale and law designers conducted by the Human Resources Bureau of Law and Human Rights are generally not effective which could be seen from the target achievements.Furthermore, the obstacles faced in the commencement of the trainings and education for the functional position of the rule and law designers are in terms of the input is the determination of the participants, curriculum, facilities and infrastructures, in terms of the process is the trainers who have not been equippedwith the details of the lectures, and in terms of the output evaluation.The suggestion for handling those obstacles in conducting the trainings andeducation is that we need a leader who has excellent competence and visionary thoughts to enhance the competence of the human resources. |