Departemen Keuangan Republik Indonesia memelopori pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 302/KMK.Ol/2004 tanggal 23 Juni 2004. Hal tersebut merupakan langkab yang beriringan dengan semangat percepatan pemberantasan korupsi nasional yang digulirkan melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tabun 2004 mnggal 9 Desember 2004.Tugas IBI adalah melaksanakan kegiatan investigasi, berdasarkan kebijakan dan aturan hukum yang berlaku, atas dugaan penyimpangan dan penyalabgunaan wewenang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen, tugas lainnya dari Inspektur Jenderal, serta pernbinaan teknis pelaksanaan investigasi. yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 4621KMK.0912004 tanggal23 Juni 2004.Untuk mewujudkan sistem pengelolaan audit investigasi yang berbasis teknologi informasi tersebut, penulis mencoba melakukan analisis dan merancang sistem infonnasi pengelolaan audit investigasi pada lnspektorat Bidang Investigasi dan menuangkannya dalam suatu karya akhir untuk memenuhl sebagian dari syarat-syarat guna meraih gelar Magister Akuntansi pada Program S-2 Magister Akuntansi Universitas Indonesia, yang akhirnya dihasilkan diagram konteks use-case, diagram use-case, narasi use-case, ERD, Context DFD, DFD level 0, DFD level 1, spesifikasi proses, dokumentasi datastore, dan dokumentasi entitas dan atribut. serta dihasilkan rancangan physical DFD, skema database, dan interface input maupun output. |