Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Metode penclitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (starute approach), pendekatan konscp dan pendekatan analitis kualitatif. Dalam melakukan analisa dan konstruksi, penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sckunder dan bahan non hukum. Selain itu juga dilakukan diskusi dan tanya jawab dengan pihak Perum JAMKRINDO untuk mendapatkan data primer yang digunakan mendukung data sekunder. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran umum sistem penjaminan kredit di beberapa negara termasuk Indonesia, peranan Pemerintah dalam sistem penjaminan kredit, dan aspek hukum pelaksanaan penjaminan kredit yang dilakukan oleh Perum JAMKRINDO. Sebagai hasil penelitian, disimpulkan bahwa di negara Indonesia, Jepang dan Korea sistem penjaminan kredit terus mengalami perkembangan, tujuannya untuk membantu UKM mengakses permodalan dari lembaga keuangan selaras dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) This law reseanch is using nomative juridicinl research. The methods using in this rescarch is statute approach, conceptual approach, and a qualitative analysis. On analized and construction, this research used secondary data like primary law materials, secondary law materials, and non laws materials. In addition, to support to support secondary materials, researcher using primary materials which is obtaining from discussion and interview whith Perum JAMKRINDO party. The problem in this research is first, How the credit guarantee sytem look likes in a few country, second, How the government role in credit guarantee system, third, How the legal aspect at Perum JAMKRINDO business activities expecially in Credit Guarantee Activities. As the result of this research it can be concluded that in Indonesia, Japan and Korea credit guarantce system on developing process, the system mission is to belping SMEs getting modality from financial institution inheren with welfare state concept. |