ABSTRAK Perjanjian Baku adalah perjanjian yang hampir seluruhklausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya danpihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untukmerundingkan atau meminta perubahan. Salah satu contoh dariperjanjian baku yang saya kemukakan adalah perjanjian jualbelirumah, di mana pada umumnya pihak pengembang ataudeveloper sudah mempersiapkan penjanjian baku yang mautidak mau disetujui oleh konsumen. Sampai saat iniperjanjian jual-beli yang dibuat antara pengembang dengankonsumen pada prinsipnya telah dibuat dengan berlandaskansemata-mata hanya kepada asas kebebasan berkontrak.Sehubungan dengan adanya kedudukan yang tidak seimbang,maka akan timbul pokok permasalahan sebagai berikut sampaisejau mana keabsahan klausul baku dalam perjanjian jualbeli satuan rumah susun (apartemen) dan bagaimanapenyelesaian perselisihan apabila salah satu pihakmelakukan wanprestasi? Dalam penelitian ini digunakanmetode penelitian hukum normatif, yaitu suatu metodepenelitian dengan menggunakan pendekatan berdasarkan normanormaatau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Dalampembahasan diuraikan konsep dan teori tentang penerapanklausul baku dalam perjanjian jual beli. Selanjutnyadilakukan analisis hukum, di mana akan diketengahkan contohklausul baku dalam perjanjian pengikatan jual beli hakmilik satuan rumah susun (apartemen) yang dikeluarkan olehpihak pengembang. Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan,bahwa perjanjian pada prinsipnya harus mengacu padaketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatamengenai adanya itikad baik, sehingga salah satu pihaktidak dirugikan. |