Tesis ini membahas mengenai pertanggungjawaban Bank Syariah terhadap kerugian Shahibul Maal dalam akad Mudharabah Muqayyadah, pelaksanaan prinsip kehati - hatian dan keabsahan terhadap akad mudharabah muqayyadah. Kerugian yang dialami pihak Shahibul Maal dikarenakan terdapat unsur penipuan, kelalaian dan tidak melaksanakan prinsip kehati - hatian secara utuh. Dalam kasus ini tidak hanya melibatkan dua pihak antara Dana Pensiun X dan Bank Syariah tetapi juga PT. Z selaku nasabah dari Bank Syariah Y yang membutuhkan pembiayaan dalam rangka pengembangan usaha pembuatan karung. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif yang menelaah data sekunder. Pada dasarnya setiap bank, baik bank konvensional maupun bank syariah wajib menerapkan prinsip kehati - hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, penerapan prinsip ini agar semua pihak mendapat perlindungan terhadap kepentingannya masing - masing. Sah atau tidaknya suatu perikatan yang dibuat harus memenuhi syarat yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang - undang Hukum Perdata. Lebih lanjut lagi pasal 1328 mengatakan bahwa apabila suatu perikatan mengandung unsur penipuan, maka perikatan tersebut dapat dibatalkan. This thesis trying to analyze the responsibility of Sharia Bank toward financial loss of shahibul maal in the Mudharabah Muqayyadah contract, the implementation of prudential principle and the validity of mudharabah muqayyadah contract. The financial loss suffered by shahibul maal has a fraud element, negligent and did not implement the prudential principle completely. In this case, not only two parties between Dana Pensiun X and Bank Sharia Y, but also PT. Z as customer of Bank Sharia Y who needs funding in the matter of business development of making sack. Research method that implemented on this thesis is juridical normative which analyze the secondary data. Basically, every bank, whether conventional bank or sharia bank has compulsory to implement prudential principle in the extension of credit or funding based on the sharia principle, in order to every parties has a protection toward their interest, prudential principle has to be implemented. Validity of agreement must be arranged based on the qualification in the article 1320 Indonesian Civil Code. Moreover, in the article 1328 Indonesian Civil Code stated that if there is a fraud in a certain agreement, thus that agreement must be canceled. |