Segala data atau keterangan berkaitan dengan Wajib Pajak harus dijaga dan dirahasiakan pejabat pajak dalam rangka rahasia jabatan. Hal ini ditegaskan melalui Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 'Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan'. Permasalahan pokok adalah bagaimana penerapan Pasal 34 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam rangka penyelesaian tunggakan pajak dan bagaimana penyelesaian tentang Daftar Pengemplang Pajak yang sudah diumumkan oleh Ditjen Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan untuk memperoleh informasi secara menyeluruh dan terintegrasi yang terkait dengan kasus diumumkannya Daftar Pengemplang Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak kepada publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kasus tersebut seharusnya pengumuman Daftar Pengemplang Pajak tidak boleh dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak karena melanggar rahasia jabatan dan bertentangan dengan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apabila memang terjadi tunggakan pajak bisa dilakukan penagihan melalui teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan hingga pelelangan harta Wajib Pajak bukan dengan pengumuman. Pengumuman bisa berdampak negatif terhadap perekonomian yang mengakibatkan target penerimaan negara dari pajak tidak dapat tercapai. Apabila pengumuman sudah dilakukan maka Wajib Pajak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan terhadap pejabat pajak dan terhadap pejabat pajak bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman yang sudah diatur dalam Undang Undang. Tax official usually keep the tax payers data in secret due to their professional oath, as stated in Regulation No. 28/2007 Article 34 (1) on the Taxation Definition and Procedures, 'All government official are forbidden to divulge information on the tax payer's to other party in their official capacity to uphold the law'. The main problem discussed in this paper is to acknowledge the application of Article 34 (1) Regulation No. 28/2007 on the Taxation Definition and Procedures, in the settlement of tax arrears and the publication of Tax Evader's List by the Dirjen Pajak (Tax General Directorate). The research method used is literature research, in order to obtain complete and integrated information regarding the publication of Tax Evader's List by the Dirjen Pajak. The research concludes that Dirjen Pajak is not allowed to divulge the Tax Evader's List to the public, since it is against their professional oath and the Tax Definition and Procedures Regulation. Tax cases such as tax arrears should be solved by claiming the tax owed through giving a reprimand, letter force, foreclosure and auction of the tax payer's property. The publication of the Tax Evader's List could have a negative impact to the nation's economy, and it will decrease the government's tax income. The publication of such a list will also generate lawsuits for the tax officials, resulting in sentence according to the law. |