Salah satu alat bukti hak atas tanah adalah sertipikat, namun dalam kenyataannya sering terjadi penguasaan tanah yang bertentangan dengan Undang-undang misalnya dengan pemalsuan sertipikat, sehingga terjadi sertipikat ganda sebagaimana kasus yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 556/Pdt/1987. Penyebab terjadinya sertipikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi. Untuk mengetahui keabsahan masing-masing pemilik sertipikat, perlu dilakukan pembuktian dalam hal ini lembaga peradilan dan dalam tesis ini Mahkamah Agung dengan Putusannya Nomor 556/K/Pdt/1987. One evidence of land rights is the certificate itself, but in reality often conflict with the land tenure laws, such as by falsifying a certificate, resulting in dual certification as a case who stated in the Supreme court verdict number 556/K/Pdt/1987. Cause of the certificate could be double is because of any intention, by accident and due to administrative error. To determine the validity of their respective owners evidentiary certificate needs to be done in this case, the judiciary and the Supreme court in this thesis with a decision by a number 556/K/Pdt/1987. |