Sebagai negara kepulauan , Indonesia harus dpt menjadi tuan rumah di negeri sendiri dlm sektor maritim, Apalagi UNCLOS 1982 telah memberikan legalitas hukum internasional tentang kedautan perairan Indonesia, termasuk keberadaan tiga jalur pelajaran internasional (ALKI 1, ALKI 2 & ALKI 3). Pembenahan yg mulai dirintis menyimpan harapan pd tumbuhnya kedigdayaan maritim di tingkat regional & global. Tidak ada alasan bg Indonesia utk berpangku tangan melihat potensi yg tersebar di depan mata. Reposisi maritim ini harus dimulai sekarang, pd sektor pelayaran, pembangunan kapal, serta perdaganagn. Kajian ini mengupas sektor kelautan, terutama yg terkait dengan industri kemaritiman. Dlm kajian ini ruang lingkup kajian difokuskan pd industri pelayaran (shiping) industri pembuatan kapal (shipbuilding) & perdaganagn internasional (internasional trade). Karena karakteristiknya, kajian ini akan menjabarkan kondisi kemaritiman Indonesia dlm ruang lingkup sejarah, kepentingan domestik, serta perkembangan regional & global. |