Analisa tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum terhadap akta yang di buat dan berindikasi perbuatan pidana
Tuti Irawati;
Arikanti Natakusumah, supervisor; Selenggang, Chairunnisa Said, examiner; Wismar Ain Marzuki, examiner
(Universitas Indonesia, 2010)
|
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Otentik. Akta notaris adalah akta otentik. Akta otentik dibuat oleh/atau dihadapan Notaris. Akta otentik dibuat menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan Undang Undang Jabatan Notaris. Akta otentik adalah alat bukti yang sempurna. Akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan atau batal demi hukum jika melanggar Undang Undang Jabatan Notaris. Notaris dapat dituntut ganti rugi. Notaris menjadi tersangka jika akta yang dibuatnya berindikasi perbuatan pidana. Hubungan hukum notaris dengan para pihak timbul sejak ditanda-tanganinya akta. Hubungan hukum menimbulkan tanggung jawab hukum notaris atas kerugian pihak lain. Hubungan hukum timbul dalam ranah perdata. Hubungan hukum yang memenuhi unsur pidana dipertanggung-jawabkan secara pidana. Pengambilan foto kopi minuta akta harus seizin Majelis Pengawas Daerah. Pengambilan surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris harus seizin Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan notaris harus seizin Majelis Pengawas Daerah. Notaris hadir dalam pemeriksaan pidana sebagai: ahli atau saksi atau tersangka. Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri. Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Notaris diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Notaris terdiri dari : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Notary is Public officials who has a right and authorization to construct an Authentic Act. Notary Act is an Authentic Act. Authentic Act is composed by/or before notary. The Authentic Act is designed in accordance with Notary`s forms and procedure Career of Laws. Authentic Act is merely a perfect testimonial subject. Notary Act has a testimonial power as an illegal act or deny by law if it breach Notary`s Careers of Law. Notary is liable to compensation. Notary shall be a suspect if the Act consist of felony and illegal action. The correlation between notary of law and party emerged since Act is signed initially. Correlation of law results notary law responsibility under other loss party. This correlation of law come up in civic scopes. Act of Minute copy is available is provided by Regional House Supervisor`s authority. The request is proposed by Regional House Supervisor`s authority. Notary Summons shall be issued by Regional House Supervisor`s authorization. Notary monitoring is conducted by minister. The minister is composed a Notary House Supervisor. This Notary is controlled by House of Notary Supervisor which are consist of a House of Regional Supervisor, House of Area Supervisor and House of Central Monitoring. The summons shall follow authorization by House of Regional Supervisor. |
|
No. Panggil : | T27453 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2010 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 107 pages : illustration ; 30 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T27453 | 15-19-149931475 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 131140 |