:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Pembuatan akta notaris tanpa kehadiran penghadap dan/atau saksi ditinjau dari kode etik notaris dan Undang-undang Jabatan Notaris(Studi kasus Putusan Majelis Pengawas Pemeriksa Pusat Nomor: 06/B/Mj.PPN/2009)

Kuringin Astrini; Roesnastiti Prayitno, supervisor; Widodo Suryandono, examiner; Akhiar Salmi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010)

 Abstrak

Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang..Akta tersebut dibuat atas dasar permintaan para pihak atau penghadap, tanpa adanya permintaan para pihak, sudah tentu akta tersebut tidak akan dibuat oleh Notaris. Relaas akta adalah akta yang dibuat oleh Notaris atas permintaan para pihak, agar Notaris mencatat atau menuliskan segala sesuatu hal yang dibicarakan oleh pihak berkaitan dengan tindakan hukum atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh para pihak, agar tindakan tersebut dibuat atau dituangkan dalam suatu akta Notaris. Dan akta pihak adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris atas permintaan para pihak, Notaris berkewajiban untuk mendengarkan pernyataan atau keterangan para pihak yang dinyatakan atau diterangkan sendiri oleh para pihak di hadapan Notaris. Karena Notaris adalah Pejabat Umum yang mengemban tugas Negara dalam membuat akta otentik oleh karena itu mutlak diperlukan penghadap dalam pembuatan akta tersebut. Tetapi pada kasus Keputusan Majelis Pengawas Pemeriksa Pusat Notaris Nomor: 06/B/Mj.PPN/2009 terjadi pembuatan akta tanpa sepengetahuan penghadap dan tidak dihadiri saksi-saksi. Hal tersebut tentunya sangat merugikan penghadap sebagai masyarakat pengguna jasa dan juga dapat mencemarkan nama baik Notaris, begitu pula dengan pemberian salinan akta melalui fax yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam kedua permasalahan diatas sebaiknya Majelis Pengawas tidak hanya menjatuhkan sanksi saja, akan tetapi juga memberikan pembinaan secara efektif agar Notaris tidak melakukan pelanggaran lagi.

Notarial deed is an authentic deed made before the Notary according to the form and procedure set forth in the Act. This deed is made on the basis of the request of the parties or appearers, without request of the parties, the deed will not be made by the Notary. Relaas deed is a deed made by the Notary at the request of the parties, in order to record anything related to legal actions or other actions undertaken by both parties, so that such action is made in a notarial deed. Parties deed is a deed made before the Notary at the request of the parties, a Notary is obliged to listen to any statement or testimony of the parties expressed or explained himself by the parties before the Notary, because Notary is a Public Official in making authentic deed, therefore client is absolutely necessary in making the deed. But in the case of the Putusan Majelis Pengawas Pemeriksa Pusat Nomor: 06/B/Mj.PPN/2009 occurred without the knowledge of making the deed and not attended by the witnesses. This is very detrimental to client as a community service user. It can also libelous the Notary, as well as providing a copy of the deed by fax that are not in accordance with the provisions of Notary Law. In both problems above, Supervisor Council not only should impose sanctions, but also provide effective guidance to the Notary.

 Metadata

No. Panggil : T27443
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 95 pages : illustration ; 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T27443 15-19-817566913 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 131159