Tesis ini membahas mengenai pembiayaan Murabahah yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri (selanjutnya disebut 'BSM') kepada usaha kecil. Istilah Syariah ada sejak UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Saat itu ada pengadaan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat. Pada tahun 2007, muncullah BSM. Bank Syariah menyediakan pelayanan pembiayaan untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Yang dibahas adalah pembiayaan Murabahah untuk usaha kecil. Permasalahan yang dibahas adalah implementasi pembiayaan Murabahah BSM kepada Usaha Kecil serta kendala yang dihadapi oleh BSM dalam pelaksanaan tujuan tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber primer, sekunder dan tersier serta analisis data secara kualitatif. Penelitian pun dilakukan dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pimpinan dari BSM, yang mengetahui langsung permasalahan yang dibahas. BSM dalam memberikan pembiayaan Murabahah haruslah memenuhi prosedur bank tersebut dan menjalankan yang sesuai undang-undang serta Fatwa DSN tentang Murabahah. Transaksi yang dilakukan harus jelas secara keseluruhan. Setelah itu bank menetapkan margin atas pembiayaan tersebut. Nasabah dalam membayar kepada bank dilakukan secara angsuran. Saat ini persentase Pembiayaan Murabahah dalam BSM mencapai 70% sedangkan 30% nya adalah pembiayaan bagi hasil. Dalam persentase 70% tersebut, segmen usaha kecil mencapai 56%. BSM tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut. Pembiayaan usaha kecil tidak dipersyaratkan ijinijin usaha yang lengkap, cukup dengan surat usaha dari instansi seperti kelurahan dan lain-lain. Jika nasabah tidak mempunyai objek yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan ini dapat digunakan objek yang menjadi objek pembiayaan murabahah itu sendiri. Untuk mengenai pajak, pajak dikenakan hanyalah satu kali yaitu dari supplier kepada bank yang merupakan harga pokok barang tersebut. This Thesis is discusses about Murabahah financing which given by The Bank Syariah Mandiri (furthermore called 'BSM') to the small business, the term 'Syariah'had been used since Law No. 10 of 1998 concerning Banking exist and since then the banking based on Syariah principle is exist. At the beginning the first Syariah bank in Indonesia was Muamalat Bank. In 2007, The BSM founded. Syariah Bank provides services in form of financing for the empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises. The study of this Thesis is about Murabahah Financing for the small business. The problems which will be discussed by the writer is about the implementation of Murabahah Financing by BSM to the small business and the obstacles which facing by BSM in the implementation of such aim. The method which used in this research is normative legal research by using premier, secondary and tertiary data which supported by qualitative data analysis. The research data was also supported by collecting data through interviews with The leader of BSM who has the direct knowledge of the problems discussed. The BSM in giving Murabahah Financing services o the small business must fulfill the existing procedures within the bank itself, law and the 'Fatwa' of the National (Indonesia) Syariah Council concerning Murabahah Financing. Transaction must be done wholly and clearly and after that The Bank must define the margin of the financing. The customer payment to the bank performed on an installment basis. In present time, the percentage of Murabahah Financing within The BSM has reach 70% and the rest 40% is profit sharing financing. In 70% of Murabahah Financing, the small business segment is 56% and commonly The Bank Syariah Mandiri experiencing constraints in terms of licenses or warranties but has been figure out by The BSM. Regarding the letters permitting, financing small business permits are not required to complete business, but it is enough only by having business permit from the government institution (Kelurahan, etc). Regarding the warranty, if the customer doesn't have anything as a warranty then the financing object can be used as a warranty. Regarding to tax of financing, tax only charged once from the supplier to bank which is the basic price of such objec. |