:: UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Kewajiban notaris untuk merahasiakan akta dikaitkan dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris

Luciana Eveline; Selenggang, Chairunnisa Said, supervisor; Widodo Suryandono, examiner; Roesnastiti Prayitno, examiner (Universitas Indonesia, 2010)

 Abstrak

Ketentuan Pasal 66 UUJN telah menegaskan bahwa penyidik wajib untuk meminta persetujuan MPD sebelum memanggil notaris untuk dimintai keterangan dan sebelum memeriksa protokol notaris sehubungan dengan suatu kasus tertentu. Pengaturan ini berdasarkan pada sifat kerahasiaan yang melekat pada jabatan notaris sebagai pejabat umum. Tetapi dalam praktik sering terjadi pemanggilan notaris untuk diminta keterangan dan pemeriksaan protokol notaris tidak berdasarkan persetujuan MPD. Akibatnya terjadi masalah yang menimbulkan ketidakpastian hukum, misalnya apakah persetujuan MPD tersebut merupakan suatu keharusan, apakah kewajiban untuk merahasiakan isi akta merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi notaris dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik. Adapun tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk memahami keharusan bagi penyidik untuk meminta persetujuan MPD sebelum meminta keterangan dari notaris dan memeriksa protokol notaris. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami bagaimana erlindungan hukum yang diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik.

Article 66 The Rule of Notary has confirmed that investigator obliged to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking descriptions from notary and before checking notary`s protocols. The rule above based on nature of secret sticks on notary function as public functionary. But in practices it is almost not happened. This problems rises legal uncertainty, such as: an investigator`s obligation to asking permission a compulsion or not, is notary`s obligation to keep agreement substance must be defended or not, how is legal protection to notary who giving description to investigator. The goals of this research namely: First, to understand about investigator`s obligation to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking description from notary. Second, to understand about the notary`s obligation to keep agreement substances. Third, to understand about legal protection to notary who gives descriptions to investigators.

 Metadata

No. Panggil : T27437
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2010
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 65 pages : illustration ; 29 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T27437 15-19-185663842 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 131166