Perdagangan gula di dalam negeri merupakan salah satu komoditas penting, sehingga menjadi kegiatan yang perlu diawasi. Oleh karena itu Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.594/MPP/Kep/9/2004 tanggal 23 September 2004 menunjuk PT Superintending Company of Indonesia dan PT Surveyor Indonesia untuk melaksanakan verifikasi impor gula. Berkaitan dengan hal timbul permasalahan dengan adanya Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2005 apakah telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999? Apakah tindakan kedua perusahaan tersebut termasuk dalam pengecualian UU Nomor 5 Tahun 1999. Dan bagaimanakah pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memberikan putusannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan jenis data sekunder. Berdasarkan analisis yang dilakukan, KPPU telah salah dalam penerapan Pasal 50 ayat a, bahwa praktik penyediaan jasa verifikasi impor gula bukan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini dikuatkan pula oleh Keputusan Mahkamah Agung No. 03/K/KPPU/2006. Sugar is a strategic for food security and increase economic growth in Indonesia, therefore the sugar trade in the country into the activities that need to be monitored. Therefore the Government through the Minister of Industry and Trade Decree No. 594/MPP/Kep/9/2004 dated September 23, 2004 appointed PT Superintending Company of Indonesia dan PT Surveyor Indonesia to implement verification on sugar import. On the matter of issue that arises from KPPU Decision No. 08/KPPU-I/2005, does it go accordingly with UU Nomor 5 Tahun 1999? And how the Supreme Court processes the law consideration in order to decide a verdict? This research use literature research method of juridical-normative using secondary data. According to the analysis, KPPU had taken an incorrect direction implementing the Article 50 letter a, that the providing service of verification on import sugar is not against the UU Nomor 5 Tahun 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. A Supreme Court Decision No. 03/K/KPPU/2006 adds affirmation on this matter. |