Sebelum adanya pengaturan dalam UU No. 24 Tahun 2009, tidak ada kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap Nota Kesepahaman dan Kontrak perorangan. Seluruh pengaturan mengenai perjanjian masih murni menggunakan ketentuan didalam KUH Perdata, yang mana aturan-aturan atau Pasal-Pasal dalam suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak akan berlaku sebagai hukum yang mengikat para pihak yang dalam perjanjian. Setelah tanggal 9 Juli 2009 telah disahkan dan diundangkan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan. Pada kesempatan ini bentuk perjanjian yang akan penulis bahas adalah mengenai transaksi derivatif dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 81/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara antara: PT. Nubika Jaya sebagai Penggugat dan Standard Chartered Bank sebagai Tergugat. Transaksi Derivatif yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini dibuat oleh Tergugat dalam Bahasa Inggris, dimana Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 dan No. 11/26/PBI/2009 yang mewajibkan setiap produk Bank dalam hal ini Transaksi Derivatif untuk membuatnya dalam Bahasa Indonesia, yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Target Redemption Forward antara PT. Nubika Jaya dan Standard Chartered Bank ini bertentangan dengan Undang-Undang, selanjutnya akibat hukum dari Perjanjian ini seharusnya menjadi batal demi hukum, dikarenakan tidak memenuhi syarat keempat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang kausa yang halal, sehingga Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Prior to the setting in the Law No. 24 In 2009, there is no obligation to use Indonesian in each individual Memorandum of Understanding and Contract. The whole arrangement of the agreement is still pure use provisions of Civil Code, which rules or Articles in a contract lawfully made by the parties shall enter into force as law binding on the parties in the agreement. After the date of July 9, 2009 was approved and promulgated the Law No.24 year 2009 on Flag, Language, and the State Seal, and the song Nationality. On this occasion an agreement that will form the authors discuss are related to derivative transactions in the Central Jakarta District Court Decision No: 81/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Central Jakarta District Court to examine and adjudicate civil litigation matters in the first degree verdict in the case between: PT. Nubika Jaya as the Plaintiff and Standard Chartered Bank as a defendant. Derivative transactions are conducted between the plaintiff and defendant in this case made by the Accused in English, which the Bank Indonesia issued Bank Indonesia Regulation. 7/6/PBI/2005 and No. 11/26/PBI/2009 which requires every bank product in this case the Derivative Transactions to make it in Bahasa Indonesian, which is in accordance with the provisions of Article 31 paragraph (1) of Law No. 24 Year 2009 About the Flag, Language, and the Seal of State And National Anthem. It concluded that the Target Redemption Forward Agreement between PT. Nubika Jaya and Standard Chartered Bank is in contravention of the Law, then the legal consequences of this agreement should become null and void, because not meet the fourth requirement in Article 1320 Civil Code regarding the lawful movement, so the agreement between plaintiff and defendant does not have the force binding law with all its legal consequences. This study is a descriptive study using a normative juridical. |