Dalam rangka memperoleh sumber-sumber pembiayaan dari pihak luar negeri, Pemerintah mengadakan pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman. Baik berupa pinjaman program yang diperoleh untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun Pinjaman proyek yang diperoleh untuk membiayai satu atau lebih kegiatan pembangunan tertentu yang disepakati dalam perjanjian. Perjanjian pinjaman luar negeri yang diadakan pemerintah dengan pihak luar negeri selama ini menimbulkan selisih pendapat, sehubungan dengan status ruang lingkup hukum perjanjian pinjaman luar negeri tersebut, apakah suatu perjanjian pinjaman luar negeri masuk dalam ruang lingkup hukum publik atau privat. Terdapatnya selisih pendapat tersebut disebabkan lebih karena terdapatnya rumusan dalam Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengkategorikan Perjanjian pinjaman luar negeri sebagai perjanjian internasional publik, sedangkan perjanjian pinjam meminjam sendiri merupakan perjanjian yang masuk dalam ruang lingkup perikatan, yang merupakan ruang lingkup hukum privat. Selanjutnya pemahaman yang komprehensif mengenai klausul-klausul naskah perjanjian pinjaman luar negeri rnerupakan suatu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat besarnya resiko dan kewajiban yang harus ditanggung Pemerintah terhadap pemberi pinjaman. Klausul-klausul hukum seperti events of default, representation and warranty, waiver of immunity, process agent, jurisdiction, maupun klausul applicable law, merupakan klausul-klausul yang perlu dirumuskan secara seksama untuk dapat semaksimal mungkin mengakomodasi kepentingan penerima pinjaman (borrower). In order to find finance resources outside the country, the Govemment of Indonesia entered the foreign loan that bound by a loan agreement. That kind of loan agreement can be a loan programs available to support the State budgetary or loan project to finance the project to support certain development activities that state in the agreement. Loan agreements that made by the government with foreign party/parties all this time during has caused the debate, with respect to the scope of the legal status of such foreign Ioan agreements, whether a foreign Ioan agreement signed within the scope of public law or private law. The existing debate was caused due to the presence of explaination in Law number 24/2000 concerning Intemational Agreements that categorizing the foreign loan agreement as a public international agreements, while loan agreement in nature is in the capacity of commitments, which is the scope of private law. Furthermore, a comprehensive understanding of loan agreement clauses draft is something that can not be negotiable. Considering the risks and obligations to be borne by the Government against the lender, legal clauses such as events of default, representation and warranty, waiver of immunity, process agent, jurisdiction, and the applicable law clause, are the clauses that needed to be carefully formulated in thc loan agreement draft, to accomodate the interest of the borrower. |