Tesis ini membahas tentang rencana penerapan tarif pajak tunggal 28% terhadap penghasilan Wajib Pajak (WP) Badan di Indonesia seperti yang tercantum dalam rancangan amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya ditinjau dari tingkat kesediaan WP membayar pajak (willingness of people to pay tax) dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian dalam tesis ini dimaksudkan untuk menghitung tingkat probabilitas kesedian WP membayar pajak dengan tarif tunggal 28% dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhinya serta implikasi yang ditimbulkan terhadap penerimaan pajak dengan menggunakan data hasil survai terhadap WP yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tngkat probabilitas WP Badan bersedia membayar pajak dengan tarif 28% adalah tinggi, yaitu sebesar 74,11%. Disamping itu juga diketahui bahwa faktor-faktor seperti persepsi terhadap keadilan (fairness), tingkat penghasilan, dan tarif pajak marjinal berpengaruh positif dan signifikan secara statistik namun berpengaruh secara negatif terhadap tingkat probabilitas WP Badan bersedia membayar pajak dengan tarif 28%. Ada pun pengaruh kompleksitas peraturan perpajakan (complexity) terhadap tingkat probabilitas WP Badan bersedia membayar pajak dengan trif 28% adalah negatif dan tidak signifikan secara statistik (tidak terlalu besar). Di sisi lain persepsi terhadap tingkat probabilitas WP Badan bersedia membayar pajak dengan tarif 28%. Hasil estimasi mengindikasikan kemungkinan adanya faktor-faktor lain di luar enam faktor yang menjadi variabel penelitian ini yang memiliki kaitan dengan tingkat kepatuhan WP dalam membayar pajak. tingkat probabilitas WP Badan bersedia membayar pajak dengan tarif 28% sebesar 74,11% akan berdampak positif bagi penerimaan pajak jika pemerintah mampu mengupayakan adanya sistem perpajakan yang meminimalkan upaya penghindaran pajak oleh WP. |